Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Jun 2026

Dua Oknum Aparat Penegak Hukum Inisial TPNLI dan RMBE Diduga Kuat Melakukan Pencemaran Laut Akibat Limbah Hasil Pasir Ilegal


					Foto : Laut Nongsa Yang Diduga Dialiri Limbah Pasir Ilegal Perbesar

Foto : Laut Nongsa Yang Diduga Dialiri Limbah Pasir Ilegal

BATAM, NETSATU.COM,- Terpantau oleh tim awak media Diduga limbah pasir ilegal Milik Tapanuli atau Rambe yang sudah mencemari laut Nongsa Tim investigasi melakukan pantauan di wilayah teluk mata ikan ujung memang benar adanya limbah pasir ilegal yang sudah mencemari laut Nongsa, warga teluk mata ikan berharap pihak BP Batam segar menindak Tegas Para pelaku penambang pasir diduga ilegal tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Warga dan masyarakat teluk mata ikan sudah membuat surat teguran di atas matrai bagi siapa saja yang melakukan tambang pasir Diwilayah teluk mata ikan akan dijemput pihak yang berwajib untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sengaja dirusak hanya untuk mencari keuntungan dari hasil tambang pasir ilegal.

HASIL INVESTIGASI

Terpantau oleh tim investigasi media kurang lebih ada 10 pemain tambang pasir ilegal yang masih saja beroperasi di malam hari untuk mengelabui wakil BP Batam Ibu Li Claudia Chandra yang sempat merazia seluruh tambang pasir ilegal yang berada Diwilayah kampung jabi,

DELIK HUKUM

Aktivitas tambang pasir ilegal tersebut sudah melanggar pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat pasal pencemaran lingkungan (UU No.32 Tahun 2009).

Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 

Mengatur sanksi bagi pelaku yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian (termasuk pencucian pasir), pengangkutan,atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.

Pasal 480 KUHP (Penadah)

Dapat dikenakan kepada pihak yang membeli,menyewa,atau menerima hasil tambang pasir ilegal.

Pasal 98&99 UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan & pengolahan Lingkungan Hidup).

Diterapkan jika kegiatan tambang pasir yang sudah merusak lingkungan, mencemari air,atau merusak tata ruang, dengan ancaman 3-10 Tahun penjara dan denda 3-10miliar.

HASIL DIALOG DEKLARATIF

Tim media mencoba menghubungi pihak yang diduga pemilik tambang pasir ilegal dari hasil perbincangan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kepemilikan lokasi tersebut diduga kuat dimiliki oleh ibu ELINA sebagai pemilik lahan

Dan hasil dari pernyataan yang diduga kuat memback up lokasi tersebut, berinisial Tapanuli Rambe selamat menyarankan tim investigasi menyoroti lokasi tersebut, seolah-olah beliau kebal hukum dan menantang tim investigasi media.

INSTANSI dan PENGAWASAN KEAMANAN

Masyarakat dan tim media investigasi meminta kepada seluruh jajaran agar bertindak tegas dalam hal ini.

Kepada Bapak Drs,M.Darwin, M.T. selaku kepala dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan kepada Bapak Reza Khadafy,S.STP, M.P.A. selaku kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan kepada Pemerintah Walikota Batam Bapak Dr.H.Amsakar Achmad,S,Sos.,M.Si. bersama dengan wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra.

Kepada jajaran Kepolisian terutama Polsek Nongsa, Kepada Kapolresta Barelang Bapak Kombes Pol.Anggoro Wicaksono,S.H.,S.I.K.,M.H. dan Kapolda Kepri Bapak Irjen Pol.Asep Safrudin,S.I.K.,M.H.

Sehingga berita ini ditayangkan, tim media sudah melakukan konfirmasi kepada tokoh masyarakat maupun pihak penambang pasir dan tim media masih menunggu hasil dari instansi terkait dan seluruh jajaran kepolisian dalam menindak tegas penambang pasir ilegal yang diduga dilakukan di wilayah hukum Polda kepri tepatnya diseputaran teluk mata ikan Nongsa .

 

(Riski/Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKN Posko 21 Gelar Workshop Pengembangan Pemasaran Trichoderma di Desa Bajang

17 Agustus 2026 - 11:56

Foto : KKN Posko 21 Gelar Workshop Pengembangan Pemasaran Trichoderma di Desa Bajang

Semarak HUT ke-81 RI, UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Aksi Bersih Kemerdekaan

14 Agustus 2026 - 10:03

Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

11 Agustus 2026 - 05:11

Bareskrim Polri kembali Gelar Operasi Besar Di HH Club Pelanet 3 Kota Batam, Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 05:05

Semarak HUT RI ke-81 Rumah Sakit BHC Gelar Lomba, OFC Marketing Buktikan Semangat Kebersamaan Budaya Kerja Serta Engagement Karyawan

9 Agustus 2026 - 10:03

Foto : Kebersamaan Tim OFC Marketing Rumah Sakit BHC Saat Ikuti Lomba HUT RI ke-81

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadir Ditengah Festival Sapi Sonok kabupaten Sumenep 2026, Dukung Lestarikan Budaya Leluhur Madura

9 Agustus 2026 - 04:34

Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi Hadir di Tengah-tengah Festival Sapi Sonok di Stadion A.Yani Panglegur Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.