Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2025

Sunan Aktivis Sumenep Kecam Keras Jajaran Direksi PDAM, Dinilai Melanggar Hak Konstitusional Pelanggan


					Foto : Sunan Aktivis Sumenep Asal Kelahiran Desa Gunggung Kabupaten Sumenep Serta Sekjen LSM Bidik Perbesar

Foto : Sunan Aktivis Sumenep Asal Kelahiran Desa Gunggung Kabupaten Sumenep Serta Sekjen LSM Bidik

SUMENEP, NETSATU.COM,- Jajaran direksi Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep kembali disorot tajam oleh aktivis muda Sunan asli kelahiran Kabupaten Sumenep karena dinilai lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa resolusi signifikan. Insiden ini bukan lagi sebatas gangguan teknis, melainkan telah bergeser menjadi dugaan pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik yang berpotensi memicu konsekuensi hukum serius.

Dalam upaya mediasi, Sunan, menyampaikan mengecam keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep. Sunan menegaskan bahwa kesabaran warga telah mencapai batas toleransi.

“Kami sampaikan kepada Direksi, warga Desa Gunggung Timur telah jenuh dengan argumentasi berulang dan justifikasi yang bersifat peyoratif atas kemacetan layanan ini. Masyarakat kini tidak hanya berniat melayangkan surat resmi untuk aksi unjuk rasa (orasi), namun telah mengambil langkah strategis yang lebih jauh, yakni penyusunan surat pengaduan sekaligus laporan kepolisian (laporan pidana) ke Polres Sumenep.”ucapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa warga berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan potensi unsur kelalaian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sunan secara khusus menyoroti dampak buruk kelambanan PDAM terhadap kredibilitas pribadinya sebagai fasilitator:

“Yang dipertaruhkan di sini adalah kredibilitas dan mandat kepercayaan (trust) yang telah diberikan masyarakat kepada saya sejak awal. Direksi PDAM Sumenep harus segera menyadari dan mempertimbangkan implikasi sosial-politik atas kelalaian layanan ini.”katanya.

Lebih lanjut, Sunan memaparkan bahwa tuntutan warga didasari oleh posisi mereka sebagai pelanggan legal dan taat regulasi, bukan penerima subsidi atau pengguna ilegal.

“Warga menuntut pemenuhan atas haknya karena mereka adalah pelanggan yang setia dan telah menunaikan kewajiban finansialnya secara komprehensif, baik dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran bulanan,” tegas Sunan.

Ia juga menyinggung disparitas ironis terkait kewajiban biaya yang dibebankan kepada masyarakat di tengah status Sumenep sebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah.

Merujuk pada adanya beban biaya bulanan sebesar Rp30.000 (abonemen/biaya administrasi) di luar volume pemakaian, serta adanya denda atas keterlambatan, masyarakat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil ketika hak mereka atas pasokan air terabaikan.

Krisis air berkepanjangan ini mengekspos dugaan kegagalan PDAM Sumenep dalam mengimplementasikan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diamanatkan dalam hukum perlindungan konsumen, dimana kerugian konsumen harus segera diganti rugi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan mutlak pihak penyedia jasa.

Keengganan PDAM Sumenep dalam memberikan penjelasan yang transparan dan signifikan atas macetnya air selama lebih dari 30 hari dapat ditafsirkan sebagai wanprestasi terhadap perjanjian langganan yang mengikat.

Dengan ancaman laporan ke pihak kepolisian, Direksi PDAM kini berada di bawah bayang-bayang tuntutan perdata dan potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian yang membahayakan kepentingan publik.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

11 Oktober 2026 - 09:18

Foto : Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

GMS dan Tim Kuasa Hukum Imam Fadli Audiensi Dengan Pemkab Sumenep, Soroti Penggunaan DAU Tanah Dungkek Yang Diduga Fiktif  

8 Oktober 2026 - 13:53

Foto : Saat Audiensi GMS, Kuasa Hukum Imam Fadli dan Pemkab.Sumenep di Ruang Asisten III Setda Kab.Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.