Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Nov 2025

Sunan Aktivis Sumenep Kecam Keras Jajaran Direksi PDAM, Dinilai Melanggar Hak Konstitusional Pelanggan


					Foto : Sunan Aktivis Sumenep Asal Kelahiran Desa Gunggung Kabupaten Sumenep Serta Sekjen LSM Bidik Perbesar

Foto : Sunan Aktivis Sumenep Asal Kelahiran Desa Gunggung Kabupaten Sumenep Serta Sekjen LSM Bidik

SUMENEP, NETSATU.COM,- Jajaran direksi Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep kembali disorot tajam oleh aktivis muda Sunan asli kelahiran Kabupaten Sumenep karena dinilai lumpuhnya distribusi air bersih di Desa Gunggung Timur, Kecamatan Batuan, yang telah memasuki bulan kedua tanpa resolusi signifikan. Insiden ini bukan lagi sebatas gangguan teknis, melainkan telah bergeser menjadi dugaan pelanggaran hak konsumen dan kelalaian pelayanan publik yang berpotensi memicu konsekuensi hukum serius.

Dalam upaya mediasi, Sunan, menyampaikan mengecam keras kepada jajaran Direksi PDAM Sumenep. Sunan menegaskan bahwa kesabaran warga telah mencapai batas toleransi.

“Kami sampaikan kepada Direksi, warga Desa Gunggung Timur telah jenuh dengan argumentasi berulang dan justifikasi yang bersifat peyoratif atas kemacetan layanan ini. Masyarakat kini tidak hanya berniat melayangkan surat resmi untuk aksi unjuk rasa (orasi), namun telah mengambil langkah strategis yang lebih jauh, yakni penyusunan surat pengaduan sekaligus laporan kepolisian (laporan pidana) ke Polres Sumenep.”ucapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa warga berencana menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan potensi unsur kelalaian dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sunan secara khusus menyoroti dampak buruk kelambanan PDAM terhadap kredibilitas pribadinya sebagai fasilitator:

“Yang dipertaruhkan di sini adalah kredibilitas dan mandat kepercayaan (trust) yang telah diberikan masyarakat kepada saya sejak awal. Direksi PDAM Sumenep harus segera menyadari dan mempertimbangkan implikasi sosial-politik atas kelalaian layanan ini.”katanya.

Lebih lanjut, Sunan memaparkan bahwa tuntutan warga didasari oleh posisi mereka sebagai pelanggan legal dan taat regulasi, bukan penerima subsidi atau pengguna ilegal.

“Warga menuntut pemenuhan atas haknya karena mereka adalah pelanggan yang setia dan telah menunaikan kewajiban finansialnya secara komprehensif, baik dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran bulanan,” tegas Sunan.

Ia juga menyinggung disparitas ironis terkait kewajiban biaya yang dibebankan kepada masyarakat di tengah status Sumenep sebagai kabupaten yang memiliki sumber daya alam melimpah.

Merujuk pada adanya beban biaya bulanan sebesar Rp30.000 (abonemen/biaya administrasi) di luar volume pemakaian, serta adanya denda atas keterlambatan, masyarakat merasa dirugikan secara materiil dan imateriil ketika hak mereka atas pasokan air terabaikan.

Krisis air berkepanjangan ini mengekspos dugaan kegagalan PDAM Sumenep dalam mengimplementasikan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana diamanatkan dalam hukum perlindungan konsumen, dimana kerugian konsumen harus segera diganti rugi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan mutlak pihak penyedia jasa.

Keengganan PDAM Sumenep dalam memberikan penjelasan yang transparan dan signifikan atas macetnya air selama lebih dari 30 hari dapat ditafsirkan sebagai wanprestasi terhadap perjanjian langganan yang mengikat.

Dengan ancaman laporan ke pihak kepolisian, Direksi PDAM kini berada di bawah bayang-bayang tuntutan perdata dan potensi penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian yang membahayakan kepentingan publik.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Delay 7,5 Jam Super Air Jet di Bandara Dhoho Kediri Berujung Polemik: Penumpang Rekam Kondisi Justru Dituduh Provokator?

19 Agustus 2026 - 02:13

Foto : Delay 7,5 Jam Super Air Jet di Bandara Dhoho Kediri Berujung Polemik: Penumpang Rekam Kondisi Justru Dituduh Provokator

Pimpinan Redaksi Media Netsatu Apresiasi Penuh Pelayanan RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

18 Agustus 2026 - 06:27

Foto : kiri Direktur RSUD Sumenep, dr.Hj.Erlyati, M.Kes., Kanan Pimpinan Redaksi Media Netsatu.com. Dafid Jauzi, S.Pd.I

Momentum HUT RI Ke-81, Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep; Nilai Perjuangan Pahlawan Diwujudkan Dengan Pengabdian Tulus dan Kerja Nyata Serta Berikan Manfaat Kepada Masyarakat 

18 Agustus 2026 - 06:12

Meriah! Begini Aksi Santri Ponpes Wali Barokah Kota Kediri Rayakan HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 04:56

Foto : Suasana HUT RI ke-81 Di Ponpes Barokah LDII kota Kediri Jawa Timur

Rayakan HUT RI Ke-81: RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Ikuti Lomba Dangdut Agustusan Antar Instansi Dihalaman Kantor Bupati

18 Agustus 2026 - 03:58

Dharma Wanita Persatuan RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Raih Prestasi Ajang Lomba Lagu Daerah Nusantara

18 Agustus 2026 - 03:19

Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.