SUMENEP, NETSATU.COM.- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumenep kembali tegaskan bahwa didalam pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan semua sama sesuai yang diberikan selalu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip keadilan layanan kesehatan
Dalam hal ini, tidak membedakan pelayanan berdasarkan latar belakang pasien, baik status sosial, ekonomi, maupun faktor lainnya. Semua pasien, tanpa kecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan profesional.
“Prinsip kami jelas, tidak ada pembedaan dalam pelayanan. Semua pasien adalah prioritas. Yang kami kedepankan adalah keselamatan dan kualitas layanan,” tegas orang nomer satu dilingkungan RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep ini.
Untuk memperkuat transparansi dan komunikasi dengan masyarakat, RSUD Sumenep juga mengoptimalkan layanan pengaduan melalui Instalasi Peduli Pelanggan (IPP). Layanan ini dapat diakses selama 24 jam melalui nomor 0853-3610-2800, sebagai jalur resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun pertanyaan terkait layanan kesehatan.
Pihak rumah sakit menyebutkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas yang berwenang, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Lebih jauh, IPP tidak hanya berfungsi sebagai saluran pengaduan, tetapi juga menjadi simbol keterbukaan informasi dan komitmen RSUD Sumenep dalam membangun kepercayaan publik di sektor pelayanan kesehatan.
Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, RSUD Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, serta melakukan klarifikasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu kabar.
Dengan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi serta penguatan layanan komunikasi publik ini, RSUD Sumenep berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menjaga kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.
( Red/Dav )








