Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Jul 2026

Diduga Kuat Adanya Penimbunan Solar Ilegal Di Sambau-Nongsa, Kinerja Aparat Dan Instansi Terkait Dipertanyakan


					Foto : Diduga Kuat Adanya Penimbunan Solar Ilegal Di Sambau-Nongsa, Kinerja Aparat dan Instansi Terkait Dipertanyakan Perbesar

Foto : Diduga Kuat Adanya Penimbunan Solar Ilegal Di Sambau-Nongsa, Kinerja Aparat dan Instansi Terkait Dipertanyakan

BATAM, NETSATU.COM.- Kembali mencuat, terpantau oleh tim investigasi media siber aktivitas penimbunan / penampungan di kawasan sambau, kecamatan nongsa. Kota Batam, Kepulauan-Riau.

HASIL PENELUSURAN DAN INVESTIGASI

Tim media melakukan investigasi terkait temuan adanya aktivitas yang diduga penimbunan / penampungan solar dikawasan sambau, kecamatan nongsa, Kota Batam. Tim media memasuki kawasan penimbunan solar tersebut dengan menempuh jarak yang cukup jauh dari pemukiman warga.

Dilokasi kegiatan tersebut tim media mencoba menghubungi koordinator lapangan yang berinisial SN, Dengan perawakan tubuh besarnya dan garang, koordinator lapangan yang berinisial SN dengan tidak sopan beliau mengusir tim investigasi media “PERGI AJALAH DULU BANG,ORANG INI JADI TAKUT MAU BONGKAR KARENA ADA KALIAN DISINI” Ujar pria yang menjadi koordinator lapangan di lokasi yang diduga dijadikan penimbunan / penampungan solar.

Dari hasil penelusuran dilokasi yang diduga tempat penimbunan / penampungan solar, Tim investigasi media menemukan sebuah mobil tangki solar yang sedang melakukan aktivitas penyedotan solar menggunakan selang yang dituang kedalam kapal yang bersandar di pinggiran tepi laut.

Diduga kapal tersebut dijadikan tempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar ini.

INSTANSI YANG DINILAI HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Berikut adalah rincian peran instansi terkait :

Kepolisian RI (Polri):

Menindak langsung pelaku, melakukan penggerebekan gudang penimbunan, serta memproses penyidikan. Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

BPH Migas:

Mengawasi penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, serta menerima laporan masyarakat terkait penyimpangan.

PT Pertamina Patra Niaga:

Membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi penyalahgunaan distribusi di tingkat SPBU dan memberikan dukungan teknis terkait barang bukti BBM.

Kementerian ESDM:

Merumuskan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan terkait pengelolaan minyak dan gas bumi.

Pemerintah Daerah (Pemda) & Satpol PP:

Terlibat dalam pengawasan dan penertiban peredaran BBM di daerah, serta memastikan distribusi sesuai dengan regulasi BPH Migas.

Ombudsman Republik Indonesia:

Mengawasi kinerja instansi pemerintah dan BPH Migas dalam memastikan pelayanan publik penyaluran BBM bersubsidi berjalan adil dan tidak diselewengkan.

Kejaksaan & Pengadilan:

Bertindak sebagai eksekutor penuntutan dan pemutus vonis bagi para tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM.

ANCAMAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA

Pelaku usaha penimbunan solar ilegal di Indonesia diancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Jeratan hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Praktik ilegal ini dikenakan berbagai bentuk ancaman dan sanksi tegas lainnya:

Sanksi Pidana & Denda:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha yang sah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Penyitaan Barang Bukti:

Seluruh barang bukti berupa solar yang ditimbun, kendaraan atau sarana angkutan yang digunakan, dan peralatan penyedot akan disita dan dirampas oleh negara.

Pencabutan Izin Usaha:

Jika pelaku merupakan badan usaha resmi yang menyalahgunakan izin distribusi, kementerian atau instansi terkait dapat mencabut izin usaha mereka secara permanen.

Kerusakan Lingkungan & Sosial :

Penimbunan yang tidak sesuai standar keamanan berisiko memicu ledakan/kebakaran, serta menyebabkan kelangkaan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang berhak.

HASIL DIALOG DEKLARATIF

Tim investigasi media mencoba menghubungi pemilik usaha tersebut dengan cara mengirimkan surat konfirmasi resmi dalam bentuk pdf melalui pesan singkat whatsapp.

Dan beliau menanggapi surat konfirmasi resmi tersebut dalam bentuk chattingan yang bertajuk :

HAK JAWAB PENGELOLA ” Seluruh Perizinan Perusahaan Dipastikan Lengkap dan Sesuai Ketentuan”

Dalam isi chattingan hak jawab tersebut, Beliau mengatakan dan menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan beliau juga menyampaikan siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tim investigasi media kemudian melayangkan beberapa pertanyaan dan menanggapi isi dari hak jawab pengelola tersebut. Yang berisikan keterkaitan dengan dugaan aktivitas kegiatan penimbunan / penampungan so;ar yang dilakukan di pelabuhan tidak resmi.

Dan tim media juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan nama lengkap perusahaan, dan lain sebagainya. Namun pihak pengelola tidak menjawab terkait nama perusahaan tersebut.

Karena seperti yang diketahui, Dilihat dan disaksikan oleh tim investigasi media secara langsung dilokasi kegiatan tersebut. Tidak adanya plang usaha atau plang terkait perizinan apapun, yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,sebagaimana adanya.

Sehingga berita ini ditayangkan, Tim investigasi media masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak pengelola. Tim media sudah melakukan koordinasi kepada beberapa instansi terkait, Namun masih menunggu jawaban informasi dari instansi terkait.

 

( Risky/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kepala Disbudporapar Sumenep Berikan Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim di Acara Malam Puncak Festival Karaoke Dangdut Bupati Cup

14 Juli 2026 - 03:04

Foto : Faruq Hanafi, S.Sos.,M.Si.,Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Saat Serahkan Santunan kepada Puluhan uluhan Anak Yatim

Sukses Digelar: Kepala Disbudporapar Sumenep Apresiasi Festival Tetemasa 2026 di Desa Juluk Saronggi

14 Juli 2026 - 02:18

Foto : Faruq Hanafi, S.Sos.M.Si., Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Dalam Sambutannya di Acara Festival Tetemasa

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadiri Penutupan Festival Karaoke Dangdut Bupati Cup Sumenep

14 Juli 2026 - 01:52

Foto : Faruq Hanafi, S.Sos., M.,Si.Kepala Disbudporapar Sumenep Dalam Sambutannya Di Acara Malam Penutupan Festival Karaoke Dangdut Bupati Cup Sumenep

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep Tegaskan Program Diniyah Dalam Penguatan Akhlak dan Karakter Siswa 

10 Juli 2026 - 00:54

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep Tegaskan Program Diniyah Dalam Penguatan Akhlak dan Karakter Siswa 

10 Juli 2026 - 00:46

Momentum Hari Keluarga Nasional ke-32 : Kepala Disdik Sumenep Gaungkan Gerakan “Ayah Wajib Hadir”.

10 Juli 2026 - 00:19

Foto : H.Mohammad Iksan, S.Pd.,M.T., Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.