Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 20 Jul 2026

DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026


					Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026 Perbesar

Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026

SUMENEP – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar melakukan pendampingan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena kurang memahami tata cara pelaporan. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, kami dampingi satu per satu agar dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Herman Hariyanto, saat ditemui di kantor DPMPTSP Sumenep, Kamis (16/07/2026).

Menurut Herman Hariyanto, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

Pihak DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan diminta segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Sumenep sebelum tenggat waktu berakhir.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Hadiri Harkopnas Ke-79, Dukung Penuh Koperasi Bertransformasi Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah.

20 Juli 2026 - 11:53

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H., Saat Menghadiri Harkopnas ke-79 Di Pendopo Agung Keraton Sumenep

Jabatan Bukanlah Sebuah Kehormatan Semata Melainkan Amanah Pertanggungjawaban, Sambut Bupati Sumenep Saat Lantik 31 Pejabat

20 Juli 2026 - 11:25

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. Saat Melantik dan Pengambilan Sumpah 31 Pejabat

Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat, Perkuat Fungsi Pengawasan Internal Di Lingkungan Pemerintahan Daerah

20 Juli 2026 - 10:59

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Melantik Raden Ahmad Syahwan Efendi Menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Gelar Kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Dalam Perkuat Kualitas Layanan Program JKN

16 Juli 2026 - 06:52

Foto : RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Gelar Kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Dalam Perkuat Kualitas Layanan Program JKN

Inovasi Terbaru Bulan Juli 2026, RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Hadirkan Poli Terpadu Dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat 

16 Juli 2026 - 06:12

Foto ; Lokasi Poli Terpadu RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Tak Diragukan Lagi, Pelayanan Kesehatan Semakin Meningkat

16 Juli 2026 - 04:50

Foto : dr.Erliyati, M.Kes., Direktur RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep
Trending di Kesehatan

Sorry. No data so far.