SUMENEP, NETSATU.COM.-Tim Pengawasan, Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal (Wasdalbin) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep gerak cepat tangani para pelaku usaha Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.
Tim Pengawasan, Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal (Wasdalbin) diterjunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pelaku usaha tidak lalai memenuhi kewajiban pelaporan investasi.
Tim Wasdalbin melakukan pembinaan intensif kepada dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yakni CV Purnama Madura di Kecamatan Saronggi dan AMDK Club di Kecamatan Batuan pada hari Selasa (14-7-2026).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya dilakukan menjelang tenggat waktu pelaporan, tetapi juga menjadi upaya membangun kemandirian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami ingin pelaku usaha tidak hanya patuh karena diingatkan, tetapi benar-benar memahami mekanisme pelaporan LKPM sehingga ke depan mampu menyampaikan laporan secara mandiri dan tepat waktu,” kata Herman.
Ia menegaskan, kepatuhan menyampaikan LKPM memiliki peran strategis karena menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, mengevaluasi realisasi penanaman modal, sekaligus menyusun kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan dunia usaha.
Dalam pembinaan tersebut, kedua perusahaan dinilai sangat terbuka dan kooperatif. Tim Wasdalbin memberikan pendampingan teknis mulai dari pengisian data hingga proses penyampaian laporan melalui OSS.
“Respons pelaku usaha sangat baik. Mereka menyambut positif pembinaan ini karena membantu memahami proses pelaporan yang benar. Ini menjadi modal penting untuk meningkatkan kepatuhan investasi di Sumenep,” ujarnya.
DPMPTSP memastikan kegiatan pengawasan dan pembinaan akan terus digencarkan hingga seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data investasi daerah, memperkuat iklim usaha yang sehat, serta mendorong kepercayaan investor untuk terus menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi DPMPTSP untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap penyampaian LKPM yang selama ini menjadi salah satu indikator penting dalam pengawasan realisasi investasi.
( Red/Dav )








