Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2026

Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3


					Foto : Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3 Perbesar

Foto : Diduga Pihak PT MEGA GREN TECHNOLOGY Menimbun Lahan Mangrove Dari Sisa Limbah B3

BATAM, NETSATU.COM.- Tim Awak media langsung melakukan investigasi dilokasi. Namun dikarenakan akses jalan yang kurang mendukung dan jalur masuk yang selalu tertutup. Sehingga tim media cukup membuktikan adanya aktivitas pembuangan limbah B3 jenis (SBE) Oleh Pihak PT MEGA GREN TRCHNOLOGY dikawasan tersebut,

Pada tanggal 31/7/2026 tim media kembali menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya kembali terjadi aktivitas pembuangan limbah yang mengundang bau yang sangat menyengat.

Larangan penggunaan limbah sisa pengolahan (seperti CPO atau limbah B3) untuk menimbun atau merusak ekosistem mangrove diatur dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 (tentang dumping limbah tanpau izin) serta Pasal 98 (perusakan lingkungan hidup) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Locus Media Publishing+2

Rincian Pasal dan Ketentuan Hukum

Pasal 60 UU PPLH: Melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan/penempatan limbah atau bahan) ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI)

Pasal 104 UU PPLH: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Pemerintah Provinsi kepulauan Riau (KEPRI)

Pasal 98 ayat (1) UU PPLH: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (termasuk kerusakan mangrove), dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Locus Media Publishing+2

Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan (jika di dalam kawasan hutan): Melarang perusakan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 78 UU Kehutanan.

Memerlukan informasi lanjutan, silakan beri tahu istansi terkait:

Apakah lokasi penimbunan berada di dalam kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL)?

Apakah Anda ingin mengetahui rincian sanksi administratif atau pidana lebih mendalam?

Hinga berita ini dipublikasi kan. Awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Sucurity inisial (JOEL) dari PT Mega Gren Technology yang berada tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah tersebut.

Namun pihak dari perusahan tersebut seolah-olah membenarkan kegiatan dengan mengatakan “limbah ini seakan tidak berbahaya atau bukan limbah B3 ataupun limbah berbahaya Tim awak media juga sudah berkordinasi kepada pihak istansi terkait dan seluruh jajarannya, untuk memastikan penemuan pembuangan limbah Diduga B3 Jenis (SBE) Yang sengaja dibuang untuk menimbun mangrove,

 

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kemenag RI Dinilai Bungkam Pasca Aksi Turun Jalan, AMPD Kembali Mendesak Kemenag  RI Segera Berikan Klarifikasi Atas Tuntutan

1 Agustus 2026 - 13:45

Foto : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Demokrasi ( AMPD ) Saat Melakukan Aksi Turun Jalan Didepan Kemenag RI

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

30 Juli 2026 - 08:42

Foto : Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

Korban Jiwa Jadi Bukti Nyata, Dugaan Lemahnya Pengawasan PT Bintang Inti Persada Shipyard Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) 

30 Juli 2026 - 04:39

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

27 Juli 2026 - 09:47

Foto : Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM

27 Juli 2026 - 02:44

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek Kinerja Pelaporan LKPM Selama 2 Hari

27 Juli 2026 - 02:11

Foto : kiri H.Herman Hariyanto Kabid Penanaman Modal, Tengah Heru Santoso Kepala DPMPTSP, Kanan Kukuh Sekretaris DPMPTSP, Saat Gelar Bimtek LKPM
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.