BATAM, NETSATU.COM.- Tim Awak media langsung melakukan investigasi dilokasi. Namun dikarenakan akses jalan yang kurang mendukung dan jalur masuk yang selalu tertutup. Sehingga tim media cukup membuktikan adanya aktivitas pembuangan limbah B3 jenis (SBE) Oleh Pihak PT MEGA GREN TRCHNOLOGY dikawasan tersebut,
Pada tanggal 31/7/2026 tim media kembali menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya kembali terjadi aktivitas pembuangan limbah yang mengundang bau yang sangat menyengat.
Larangan penggunaan limbah sisa pengolahan (seperti CPO atau limbah B3) untuk menimbun atau merusak ekosistem mangrove diatur dalam Pasal 60 jo. Pasal 104 (tentang dumping limbah tanpau izin) serta Pasal 98 (perusakan lingkungan hidup) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Locus Media Publishing+2
Rincian Pasal dan Ketentuan Hukum
Pasal 60 UU PPLH: Melarang setiap orang melakukan dumping (pembuangan/penempatan limbah atau bahan) ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI)
Pasal 104 UU PPLH: Mengatur sanksi pidana bagi pelaku dumping limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pemerintah Provinsi kepulauan Riau (KEPRI)
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (termasuk kerusakan mangrove), dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Locus Media Publishing+2
Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan (jika di dalam kawasan hutan): Melarang perusakan atau pendudukan kawasan hutan secara tidak sah, yang diancam pidana berdasarkan Pasal 78 UU Kehutanan.
Memerlukan informasi lanjutan, silakan beri tahu istansi terkait:
Apakah lokasi penimbunan berada di dalam kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL)?
Apakah Anda ingin mengetahui rincian sanksi administratif atau pidana lebih mendalam?
Hinga berita ini dipublikasi kan. Awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung dengan pihak Sucurity inisial (JOEL) dari PT Mega Gren Technology yang berada tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah tersebut.
Namun pihak dari perusahan tersebut seolah-olah membenarkan kegiatan dengan mengatakan “limbah ini seakan tidak berbahaya atau bukan limbah B3 ataupun limbah berbahaya Tim awak media juga sudah berkordinasi kepada pihak istansi terkait dan seluruh jajarannya, untuk memastikan penemuan pembuangan limbah Diduga B3 Jenis (SBE) Yang sengaja dibuang untuk menimbun mangrove,
(Tim/Red)








