SUMENEP, NETSATU.COM,- Dunia pendidikan di kabupaten Sumenep khususnya kepala Sekolah Dasar Negeri saat ini mengalami krisis kepala sekolah Definitif, yang tentu jadi perbincangan hangat di semua kalangan.
Hal ini tentu menjadi atensi utama insan Pers yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI) DPC Kabupaten Sumenep, mereka datangi kantor Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep guna mempertanyakan tentang Plt Kepala sekolah Dasar Negeri yang tentu saat ini melewati batas ketentuan ( expired ).
Beberapa hari yang lalu Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia melakukan investigasi di lapangan, sejumlah Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada yang telah lebih dari enam bulan, dari hasil investigasi temuan ini telah melenceng dari surat edaran BKN.
”Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang sudah hampir dan mencapai satu tahun,” tutur Rakib selaku ketua AWDI Sumenep.
Sementara itu Kadisdik kabupaten Sumenep mengatakan bahwa Plt itu bisa mengelola kinerja kepala sekolah.
” Iya bisa”, katanya.
Akan tetapi pernyataan Kadisdik Sumenep itu lansung disanggah oleh Humas DPC AWDI Sumenep Sudarsono.
Menurut pria yang akrab disapa Endar, dalam SE BKN Nomor 01 Tahun 2021 sudah jelas menegaskan bahwa kewenangan dari Plt itu ada batasannya. Hal-hal yang bersifat strategis tidak dapat diputuskan dan dilakukan oleh Plt.
” Kalau sampeyan mengatakan Plt itu bisa melakukan hal-hal yang bersifat strategis seperti mengelola dana BOS, apa dasar regulasinya?” Katanya.
Atas pernyataan tersebut Kadisdik Sumenep diam sejenak setelah Endar sedikit membantah atas pernyataan yang dilontarkan kepada para audiens.
Lebih lanjut Endar menegaskan bahwa tujuan digelarnya audiensi dengan Dinas Pendidikan Sumenep ini tidak lain adalah perbaikan perihal kekosongan jabatan Kepala Sekolah yang saat ini diisi oleh Plt.
Parahnya lagi, dari ratusan Plt Kasek yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Sumenep kebanyakan sudah lebih dari enam bulan.
” Jika ini tidak ada perbaikan dari Dinas Pendidikan, maka kami akan melakukan langkah lebih jauh lagi. Dan tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat ratusan surat perintah yang dikeluarkan oleh Bupati kepada para guru yang ditugaskan sebagai Plt di sejumlah SDN,” jelas Endar.
( Redaksi )