Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 20 Jul 2026

DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026


					Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026 Perbesar

Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026

SUMENEP – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar melakukan pendampingan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena kurang memahami tata cara pelaporan. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, kami dampingi satu per satu agar dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Herman Hariyanto, saat ditemui di kantor DPMPTSP Sumenep, Kamis (16/07/2026).

Menurut Herman Hariyanto, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

Pihak DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan diminta segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Sumenep sebelum tenggat waktu berakhir.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Aksi Bersih Kemerdekaan

14 Agustus 2026 - 10:03

Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

11 Agustus 2026 - 05:11

Bareskrim Polri kembali Gelar Operasi Besar Di HH Club Pelanet 3 Kota Batam, Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 05:05

Semarak HUT RI ke-81 Rumah Sakit BHC Gelar Lomba, OFC Marketing Buktikan Semangat Kebersamaan Budaya Kerja Serta Engagement Karyawan

9 Agustus 2026 - 10:03

Foto : Kebersamaan Tim OFC Marketing Rumah Sakit BHC Saat Ikuti Lomba HUT RI ke-81

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadir Ditengah Festival Sapi Sonok kabupaten Sumenep 2026, Dukung Lestarikan Budaya Leluhur Madura

9 Agustus 2026 - 04:34

Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi Hadir di Tengah-tengah Festival Sapi Sonok di Stadion A.Yani Panglegur Sumenep

Keren Abis ! Persatuan Dharma Wanita DPMD Sumenep Pilih lagu Asal Papua Dalam Ajang Lomba Nyanyi Lagu Daerah Nusantara

7 Agustus 2026 - 12:58

Foto : Dharma Wanita Persatuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Dalam Ajang Lomba Nyanyi Lagu Daerah Nusantara
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.