Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 20 Jul 2026

DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026


					Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026 Perbesar

Foto : DPMPTSP Kabupaten Sumenep Genjot Kepatuhan Pelaporan LKPM Periode Semester I Tahun 2026

SUMENEP – Menjelang batas akhir penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Semester I Tahun 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gencar melakukan pendampingan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pelaporan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto, S.E., M.Si., mengatakan bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang terhambat hanya karena kurang memahami tata cara pelaporan. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, kami dampingi satu per satu agar dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu,” ujar Herman Hariyanto, saat ditemui di kantor DPMPTSP Sumenep, Kamis (16/07/2026).

Menurut Herman Hariyanto, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta menyusun kebijakan yang tepat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pelaku usaha sangat kooperatif. Mereka menyambut baik pembinaan yang kami lakukan dan berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu,” katanya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa pelaporan hingga 15 Juli 2026 untuk menyampaikan LKPM sehingga terhindar dari sanksi administratif sekaligus mendukung peningkatan investasi di Kabupaten Sumenep.

Pihak DPMPTSP juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan diminta segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Sumenep sebelum tenggat waktu berakhir.

( Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jawa Timur Dorong PSEL Surabaya, Sampah Disiapkan Jadi Sumber Energi Listrik

16 Oktober 2026 - 01:54

Foto : Kepala DLH Jawa Timur, Dr. Nurkholis, S.Sos., M.Si., saat diwawancarai langsung di Hotel Excotel Surabaya

Diskominfo Jatim Perkuat Program Perisai Anak, Dorong Ruang Digital Aman bagi Pelajar

15 Oktober 2026 - 09:07

Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori 

13 Oktober 2026 - 01:27

Foto : Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa 2026 : Kabupaten Sumenep Raih Prestasi Gemilang Juara 1 Pada Tiga Kategori

Momentum Hari Kesaktian Pancasila: Bupati Sumenep Tegaskan Perkuat Komitmen Nilai-nilai Pancasila 

13 Oktober 2026 - 00:50

Foto : Bupati Sumenep, Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H. Saat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

11 Oktober 2026 - 09:18

Foto : Sekretariat DPRD Sumenep Ikuti Festival Kuliner Nusantara 2026, Hadirkan Mento Sekawan Angkat Kekayaan Kuliner Tradisional

20 Tahun Kasus Sengketa Tanah Desa Dungkek Sumenep Tak Kunjung Selesai, GMS dan Kuasa Hukum Desak Pemkab.Sumenep Bersikap Kooperatif

8 Oktober 2026 - 12:36

Foto : Kasus Sengketa Tanah Desa Dungkek kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.