Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2026

Dugaan Bentuk Kejahatan Berat Aktivitas Penimbunan Mangrove Di Sagulung Kembali Berulah, APH Diminta Tindak Tegas


					Dugaan Bentuk Kejahatan Berat Aktivitas Penimbunan Mangrove Di Sagulung Kembali Berulah, APH Diminta Tindak Tegas Perbesar

BATAM, NETSATU,-  aktivitas penimbunan mangrove yang terpantau oleh tim investigasi media dikawasan Sagulung, kecamatan Batu aji, Kota Batam. Dengan terang-terangan kegiatan ini sudah memasuki kawasan mangrove. Kegiatan ini disebut telah merusak ekosistem mangrove yang dilindungi.

HASIL INVESTIGASI DAN PENELUSURAN

Dari hasil penemuan tim investigasi media yang mengejutkan dikawasan mangrove berdampak penimbunan. Terungkap indikasi penimbunan hutan mangrove terselubung dan alih fungsi lahan dikawasan mangrove yang merupakan milik negara dan kawasan konservasi.

Temuan ini adalah salah satu bukti bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi kepemilikan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hukum dan nurani lingkungan.

Dari kesimpulan penelusuran tim media investigasi dilokasi kegiatan penimbunan hutan mangrove terselubung tersebut, mengindikasikan adanya praktek terstruktur untuk menyisiasati aturan tata ruang dan perundang-undangan kehutanan melalui kegiatan penimbunan hutan mangrove terselubung tersebut.

DATA DAN FAKTA DIKUTIP DARI NARASUMBER

Dari informasi yang didapat dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sebut saja insial ( X ) bahwa pengelola inisial UN dengan sengaja melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove terselubung ini guna untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mejual lahan tersebut.

Seperti yang tim media ketahui,bahwa sebelumnya UN sudah berhasil melakukan penimbunan yang diduga sebelumnya lokasi tersebut adalah ladang. menimbun dengan cara yang sama, namun dengan versi yang berbeda. Tanpa tercium oleh aparat dan instansi terkait. kemudian US**N menjualnya kepada pengusaha demi mendapatkan keuntungan pribadi.

DASAR HUKUM

Berikut adalah daftar undang-undang dan pasal berlapis yang digunakan oleh Gakkum KLHK serta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penimbunan mangrove di Batam:

I. Undang-Undang Kehutanan (Jika lokasi penimbunan berada di dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi).

pelaku dijerat dengan:

Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Melarang kegiatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sanksi pidana:

Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

II. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Jika penimbunan melibatkan korporasi atau aktor yang mengorganisasi perusakan hutan lindung mangrove secara masif.

Sanksi pidana:

Penjara 8 hingga 15 tahun serta denda Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.2.

III. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Penimbunan mangrove tanpa kelayakan dokumen lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023:Pasal 98 ayat (1): Mengenai perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup. Sanksi pidana

Penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan atau persetujuan lingkungan.3. Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

TUNTUTAN/TINDAK LANJUT

Tim media sudah melakukan konfirmasi secara lisan maupun tulisan (surat konfirmasi resmi) dalam bentuk PDF yang dikirim melalui pesan singkat whatsaap kepada Bapak US**N pihak yang diduga sebagai pemilik / pengelola kegiatan penimbunan hutan mangrove terselubung tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan. Namun beliau tidak menanggapi dari pada surat konfirmasi yang dikirim tim media investigasi.

Tim media juga masih menunggu tanggapan dan perkembangan dari seluruh jajaran dan instansi terkait temuan dugaan penimbunan hutan mangrove terselubung tersebut.

(Tim/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.