SUMENEP , NETSATU.COM.-Kasus soal pembayaran tanah di Desa Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur kembali berlanjut dalam Audiensi terbuka yang berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Selasa (6/10/2026).
Dalam Audiensi tersebut membahas transaksi tanah yang selama ini terombang ambing persoalan yang tak kunjung usai antara pemilik lahan dan pemerintah desa dungkek, hal ini terjadi sekitar 2006 dengan nilai kesepakatan sekitar Rp.90.000.000, akan tetapi proses pembayarannya hingga kini belum dinyatakan tuntas belum sah dimata hukum.
Dalam Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretatis daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, Asisten III Setda kab.Sumenep Wahyu Kurniawan pribadi, kepala Desa Dungkek, Kasat pol pp, kuasa hukum pemilik lahan Zubairi,S.H.,dan Mahbub Junaidi,S.H., serta sejumlah Gerakan Mahasiswa Sumenep ( GMS ).
Dalam Audiensi tersebut A.Rabith Watsiqi menyoroti penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan dalam transaksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, pihaknya baru menemukan satu bukti pembayaran dari desa sebesar Rp.8.547.000.
“Kami mengantongi bukti bahwa pihak desa dungkek itu dalam pencairan pertama tertulis delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah Nah, setelah itu nggak ada, lagi pembayaran,” ujar Rabith.
Menurut Rabith, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan belum jelasnya pelunasan, akan tetapi juga bagaimana transaksi tersebut tercatat dan dipertanggungjawabkan dalam administrasi desa. Ia menyebut pihak Inspektorat sebelumnya memberikan informasi bahwa desa telah melakukan pembayaran. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti pembayaran berikutnya sekaligus dokumen peralihan SHM, bukti tersebut belum dapat ditunjukkan.
“Kita juga minta pada waktu itu terkait pembayarannya, perpindahan, peralihan SHM-nya. Namun tidak bisa membuktikan,” imbuhnya.
Rabith juga mempertanyakan pencatatan tanah dalam buku inventaris desa. Menurutnya, tanah yang SHM-nya masih atas nama Imam Fadli telah dimasukkan ke dalam daftar inventaris desa, tetapi pencatatannya tidak dilengkapi nomor sertifikat maupun tahun perolehan.
“Di sini tertulis sudah jelas-jelas Pak Fadli masih memegang SHM. Nah, tapi kemudian pihak desa sudah memasukkan di buku daftar inventaris desa,” tegas Rabith.
Ia menilai pencatatan tersebut perlu diperjelas karena dokumen inventaris desa lainnya disebut mencantumkan informasi yang lebih lengkap. Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan status pembayaran tanah yang sampai sekarang belum memperoleh kejelasan.
Persoalan tersebut juga sempat muncul ketika Imam Fadli pada 2025 disebut hendak menggarap lahan menggunakan traktor. Rabith menyampaikan bahwa aparat desa bersama pihak kepolisian dan Koramil datang ke lokasi dan meminta kegiatan penggarapan dihentikan.
“Kita mempertanyakan atas dasar apa pihak desa memberhentikan jalannya penggarapan lahan itu,” kata Rabith.
Menurutnya, saat itu Imam Fadli masih memegang SHM dan belum terdapat peralihan hak. Rabith mempertanyakan dasar pihak desa menghentikan penggarapan apabila status sertifikat belum berpindah.
Menanggapi persoalan tersebut, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, mengatakan bahwa secara administratif terdapat persoalan karena SHM belum beralih nama. Namun, ia juga menyebut adanya dokumen atau kesepakatan pembelian yang menjadi bagian dari riwayat transaksi.
“Kalau dibilang salah, secara administrasi salah. Karena apa? Karena belum menunjukkan kwitansi pembayaran yang sah dan belum dibalik nama,” ujar Agus.
Menurut Agus, keberadaan nota atau bukti kesepakatan menunjukkan bahwa transaksi memang pernah dilakukan. Namun, mengenai apakah pembayaran telah dilakukan secara penuh atau belum, persoalan tersebut masih harus dibahas bersama pihak-pihak yang mengetahui riwayat transaksi.
“Terkait ini lunas atau tidak lunas, ini yang harus kita bahas bersama,” katanya.
Dalam pembahasan pembayaran, turut muncul informasi mengenai nominal Rp.27.000.000,- yang disebut diterima Rudi Hartono. Namun, Agus menegaskan bahwa informasi tersebut belum didukung bukti pembayaran yang sah yang dapat ditunjukkan dalam forum.
“Pak Rudi itu juga menerima pembayaran tanah ini sebesar dua puluh tujuh juta. Cuma saya sama teman-teman tidak ada bukti,” kata Agus.
Kepala Desa Dungkek kemudian memberikan keterangan mengenai asal informasi tersebut. Ia menyebut uang sekitar Rp.27.000.000,- disebut diterima ibu Rudi Hartono ketika Rudi berkuliah di Malang. Keterangan itu, menurutnya, berasal dari pengakuan keluarga Rudi Hartono dan Haji Farid.
Kepala Desa juga mempertanyakan mengapa persoalan pembayaran tersebut baru kembali muncul setelah bertahun-tahun. Ia menyebut bahwa ketika Haji Farid masih menjabat sebagai kepala desa hingga 2014, persoalan tersebut disebut belum ditagihkan kepadanya.
“Dalam waktu enam belas tahun kok enggak ditagih waktu itu, waktu Pak Haji Farid masih menjabat. Kok disaat saya menjabat, baru datang ke saya,” ujarnya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan pertemuan antara pihak-pihak yang mengetahui transaksi, termasuk Imam Fadli, Haji Farid, bendahara desa, mantan kepala desa, kepala desa saat ini, dan Rudi Hartono.
Sementara itu, kuasa hukum Imam Fadli, Zubairi, menekankan persoalan tersebut dari sisi hak kliennya. Ia menyampaikan bahwa SHM atas tanah tersebut telah terbit pada 2005 dan sudah tercatat atas nama Imam Fadli.
“Kalau kemudian dalil yang disampaikan hasil rapat itu bahwa Rudi Hartono punya hak di situ, ini sudah secara hukum tidak masuk akal,” ujar Zubairi.
Menurut Zubairi, apabila terdapat pihak lain yang disebut memiliki hak atas tanah atau menerima bagian dari pembayaran, dasar hak tersebut harus dapat dijelaskan secara jelas. Ia menekankan bahwa persoalan utama yang dibawa pihaknya adalah kepastian mengenai hak Imam Fadli.
“Kalau memang ini mau tetap dimiliki oleh Pemerintah Desa, ya bagaimana hukumnya, bagaimana,” ujarnya.
Zubairi juga menyampaikan bahwa Imam Fadli mengakui baru menerima pembayaran sekitar Rp.8.547.000.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menjadikan proses pidana sebagai tujuan utama penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami tidak bermaksud untuk membawa ini ke ranah pidana. Target utamanya adalah bagaimana hak daripada klien ini,” kata Zubairi.
Di sisi lain, Rabith menyatakan persoalan tersebut tetap perlu dilihat dari aspek administrasi dan penggunaan anggaran desa. Ia menilai kejelasan mengenai pembayaran, pencatatan inventaris, serta penggunaan DAU perlu dibuktikan melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir. Pemerintah daerah masih perlu memperjelas riwayat transaksi, bukti pembayaran, status pelunasan dari nilai sekitar Rp.90.000.000.- pencatatan tanah dalam buku inventaris desa, serta dasar administrasi penggunaan anggaran.
Persoalan tersebut telah berlangsung sekitar dua dekade tanpa penyelesaian pembayaran yang dinyatakan tuntas. Rabith menyatakan jalur hukum tetap terbuka apabila proses klarifikasi dan pertemuan lanjutan tidak menemukan titik terang. Sementara itu, pihak kuasa hukum tetap menekankan bahwa penyelesaian harus memberikan kepastian terhadap hak Imam Fadli sebagai pemegang SHM.
Gerakan Mahasiswa Sumenep menyatakan akan tetap mengawal persoalan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila proses klarifikasi dan pertemuan lanjutan tidak menemukan titik terang.
“Kami tetap akan melakukan pengawalan untuk kasus ini untuk mencegah adanya kejadian serupa.” Ujar Rabith.
( Red/Dav)








