Sumenep, Netsatu.com – Kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dan Kesusilaan yang dilakukan oleh salah satu YouTuber Jumairi alias Kacong Arye masih terus bergulir yang saat ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Sumenep sampai saat ini belum kunjung selesai, Kamis ( 2-11-2023 ).
Berawal pada tanggal 19 Juni 2023 salah satu aktivis muda Sumenep Ahmad amin rifa’i melaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Kesusilaan yang di lakukan oleh jumairi Kacong Arye ke Mapolres Sumenep waktu itu.
Salah satu bukti yang dilaporkan ke polisi adalah vidio rekaman jumairi alias kacong arye yang berjudul Nyare Ampongan yang isinya menimbulkan kontroversi di semua pihak, sebab hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat Sumenep serta warga Madura pada umumnya, sebab vidio tersebut telah melukai hati nurani dan kebudayaan Madura, hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung usai.
Menurut Amin, dirinya terus menanyakan atas perkembangan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep, informasi yang di dapat masih tetap di tahap rencana mendatangkan tenaga Ahli bahasa dan budaya.
“Saya terus mengawal kasus ini hingga selesai saya terus menanyakan ke pihak Satreskrim polres Sumenep, karena selama 2 bulan lebih informasi yang saya dapat tetap di tahap pemanggilan tenaga ahli bahasa dan budaya jadi kasus ini sudah berjalan ke 5 bulan,” katanya.
“Saya berharap kasus ini harus di proses hingga tuntas jangan sampai kandas di tengah jalan, sebab biar ada efek jera dan pelajaran bagi semua pihak dalam menciptakan sebuah lagu tidak sembarangan,” tutupnya.
Sementara itu, pewarta media Netsatu.com mencoba menghubungi Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S.SH. melalui via seluler serta pesan WhatsApp nya hingga berita ini terbit tidak ada respon jawaban atas kasus tersebut. (David)