Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2025

Ketua MSM Sumenep Laporkan Akun Facebook yang Diduga Melanggar UU ITE


					Foto : Nurahmat, S.H., Ketua MSM Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Perbesar

Foto : Nurahmat, S.H., Ketua MSM Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur

SUMENEP, NETSATU.COM,- Ketua Masyarakat Sadar Media Sosial (MSM) Sumenep, Nurahmat, besok resmi akan mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan sejumlah akun Facebook yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Nurahmat, laporan ini dilakukan karena adanya keresahan masyarakat atas maraknya akun-akun media sosial yang dengan sengaja menyebarkan konten berisi provokasi, ujaran kebencian, serta fitnah, yang dapat memecah belah persatuan warga.

> “Hari ini saya menyiapkan data data dan besok akan datang langsung ke Polres Sumenep untuk melaporkan beberapa akun Facebook yang terang-terangan melanggar UU ITE. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama, supaya kita lebih tertib dalam bermedsos. Banyak masyarakat yang sudah resah dengan provokasi akun-akun ini,” tegas Nurahmat.

Salah satu akun yang dilaporkan adalah Grup Facebook “Media Kangean”. MSM menilai, admin grup tersebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya untuk melakukan filtering terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum.

> “Seharusnya admin menjadi penjaga agar grup tetap sehat dan bermanfaat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, admin malah ikut serta menyebarluaskan konten-konten bermuatan provokatif. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa admin grup tersebut. Jangan-jangan adminnya juga bagian dari pihak provokator,” tambah Nurahmat.

Selain itu, Nurahmat menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi digital kepada masyarakat.

> “Saya ingin memberikan edukasi yang benar agar masyarakat tidak semaunya menggunakan media sosial. Mereka harus bisa membedakan mana yang disebut kritik, dan mana yang sebenarnya sudah masuk kategori fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi yang melanggar hukum. Harus ada batasan yang jelas. Kadang ada yang beralasan ‘ini kritik’, padahal nyata-nyata sudah fitnah dan provokasi anarkis,” jelasnya.

MSM Sumenep juga memastikan akan bekerja sama dengan tim Cyber Police agar akun-akun bodong yang menyebarkan provokasi bisa terdeteksi dengan jelas, termasuk siapa aktor sebenarnya di balik layar yang mencoba memprovokasi masyarakat melalui media sosial.

> “Kami percaya kepolisian memiliki kemampuan untuk menelusuri siapa orang di balik akun-akun palsu itu. Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi menyesatkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Nurahmat.

MSM Sumenep menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk kepedulian terhadap situasi kondusif di masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Kangean, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar di media sosial.

MSM Sumenep mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak, tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi, serta menghindari penyebaran hoaks, fitnah, maupun provokasi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.