Menu ✖

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 21 Mei 2026

Klarifikasi Kapolres Karimun, Dana Hibah Rp4,4 Miliyar, Tegaskan Untuk Pelayanan Publik


					Foto : AKBP. Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.,Kapolres Karimun Perbesar

Foto : AKBP. Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.,Kapolres Karimun

KARIMUN, NETSATU.COM, – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa dana hibah yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa rincian penggunaan anggaran akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi berbagai tanggapan masyarakat, AKBP Yunita Stevani menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap bentuk perhatian publik sebagai bagian dari pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Kapolres Karimun menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

“Namun perlu dipahami, Polres Karimun sebagai penerima hibah tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres juga memastikan bahwa proses hibah telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian. Dalam pelaksanaannya, terdapat pengawasan berlapis baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri pada dasarnya telah ada, namun dinamika kebutuhan di daerah memerlukan dukungan tambahan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun juga memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Karimun turut menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah tersebut belum digunakan karena masih dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup AKBP Yunita Stevani.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta, serta tetap mendukung upaya Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

(Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.