Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 30 Jul 2026

Korban Jiwa Jadi Bukti Nyata, Dugaan Lemahnya Pengawasan PT Bintang Inti Persada Shipyard Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) 


					Korban Jiwa Jadi Bukti Nyata, Dugaan Lemahnya Pengawasan PT Bintang Inti Persada Shipyard Dalam Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3)  Perbesar

BATAM, NETSATU.COM, – Dugaan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan. Seorang pekerja bernama Erik, yang diduga merupakan karyawan PT Bintang Inti Persada Shipyard, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di kawasan Tanjung sengkuang Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026. Korban diduga terjatuh dari atas kapal saat sedang bekerja. Informasi yang diterima menyebutkan korban diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (safety) secara memadai ketika insiden terjadi.

Usai mengalami kecelakaan, Erik segera dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, korban diduga meninggal dunia pada Hari Minggu saat menjalani perawatan.

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam penerapan dan pengawasan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai keselamatan kerja.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard. Namun, dua wartawan yang mendatangi perusahaan mengaku tidak diperkenankan bertemu dengan Bani, yang disebut sebagai manajer perusahaan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kecelakaan, kondisi korban, maupun dugaan penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

Media ini juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab kecelakaan kerja tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Bintang Inti Persada Shipyard maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

[Risky/Red]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

30 Juli 2026 - 08:42

Foto : Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

27 Juli 2026 - 09:47

Foto : Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM

27 Juli 2026 - 02:44

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek Kinerja Pelaporan LKPM Selama 2 Hari

27 Juli 2026 - 02:11

Foto : kiri H.Herman Hariyanto Kabid Penanaman Modal, Tengah Heru Santoso Kepala DPMPTSP, Kanan Kukuh Sekretaris DPMPTSP, Saat Gelar Bimtek LKPM

Tim Wasdalbin DPMPTSP Sumenep Gerak Cepat Tangani Bina Pelaku Usaha Jelang Batas Akhir LKPM

27 Juli 2026 - 01:46

Foto : Tim Wasdalbin DPMPTSP Terjun Langsung Ke Pelaku Usaha

Kepala DKPP Sumenep Prediksikan Tembakau Di Sumenep Bakal Mengalami Pemulihan Signifikan Tahun 2026

26 Juli 2026 - 10:19

Foto : Chainur Rasyid, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.