Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 27 Jul 2026

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM


					Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pelaku usaha yang tidak patuh melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Peringatan Tertulis: 

Diberikan mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, biasanya jika pelaku usaha lalai atau tidak melapor selama beberapa periode berturut-turut.

Penghentian Sementara (Pembekuan):

Pembatasan atau pembekuan kegiatan/perizinan usaha jika surat peringatan diabaikan.

Pencabutan Perizinan Berusaha:

Tahap sanksi terberat berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin kegiatan usaha.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar bimbingan teknis, pembinaan, sekaligus pendampingan langsung bagi 100 pelaku usaha selama dua hari, Rabu-Kamis, 8-9 Juli 2026 kemarin, di Ruang Rapat Lantai 2 kantor DPMPTSP.

Kegiatan untuk pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 ini menyasar investor yang telah menjalankan usaha di Sumenep dan masuk kategori wajib lapor berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso melalui Kepala Bidang Penanaman Modal, Herman Haryanto, mengatakan kegiatan ini sengaja dirancang tidak sekadar sebagai sosialisasi, melainkan pendampingan yang menyentuh langsung persoalan teknis di lapangan.

“Kami tidak ingin pelaku usaha hanya diberi materi lalu dilepas begitu saja. Mereka harus benar-benar didampingi sampai laporannya diterima, supaya tidak ada lagi alasan terlambat lapor,”katanya.

Berbeda dari sosialisasi biasa, DPMPTSP tidak hanya membekali peserta dengan materi regulasi, tetapi juga menerjunkan petugas untuk mendampingi pelaku usaha secara personal hingga laporan benar-benar terkirim dan berstatus “diterima”.

Pendekatan tatap muka maupun konsultasi satu per satu ini disiapkan khusus bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dan tidak mampu menyelesaikannya secara mandiri.

Herman menambahkan, langkah pendampingan personal ini diambil karena penolakan atau permintaan perbaikan dari verifikator kerap membuat pelaku usaha terlambat, bahkan gagal menyelesaikan kewajiban pelaporannya tepat waktu.

“Keterlambatan itulah yang berpotensi berujung pada sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tambah Herman.

Selain soal sanksi, kegiatan ini juga menyoroti sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kerap menjadi sumber kesalahan teknis pelaku usaha saat mengisi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala lapangan.

“Kami memastikan seluruh peserta memahami fitur-fitur terbaru pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik tersebut, agar kesalahan input data (human error) bisa ditekan sejak dini,” tutupnya.

(Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam Gelar Aksi Bersih Kemerdekaan

14 Agustus 2026 - 10:03

Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

11 Agustus 2026 - 05:11

Bareskrim Polri kembali Gelar Operasi Besar Di HH Club Pelanet 3 Kota Batam, Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 05:05

Semarak HUT RI ke-81 Rumah Sakit BHC Gelar Lomba, OFC Marketing Buktikan Semangat Kebersamaan Budaya Kerja Serta Engagement Karyawan

9 Agustus 2026 - 10:03

Foto : Kebersamaan Tim OFC Marketing Rumah Sakit BHC Saat Ikuti Lomba HUT RI ke-81

Kepala Disbudporapar Sumenep Hadir Ditengah Festival Sapi Sonok kabupaten Sumenep 2026, Dukung Lestarikan Budaya Leluhur Madura

9 Agustus 2026 - 04:34

Foto : Kepala Disbudporapar Sumenep Faruq Hanafi Hadir di Tengah-tengah Festival Sapi Sonok di Stadion A.Yani Panglegur Sumenep

Keren Abis ! Persatuan Dharma Wanita DPMD Sumenep Pilih lagu Asal Papua Dalam Ajang Lomba Nyanyi Lagu Daerah Nusantara

7 Agustus 2026 - 12:58

Foto : Dharma Wanita Persatuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Dalam Ajang Lomba Nyanyi Lagu Daerah Nusantara
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.