Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 27 Jul 2026

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM


					Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM.- Pelaku usaha yang tidak patuh melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Peringatan Tertulis: 

Diberikan mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, biasanya jika pelaku usaha lalai atau tidak melapor selama beberapa periode berturut-turut.

Penghentian Sementara (Pembekuan):

Pembatasan atau pembekuan kegiatan/perizinan usaha jika surat peringatan diabaikan.

Pencabutan Perizinan Berusaha:

Tahap sanksi terberat berupa pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin kegiatan usaha.

Untuk mencegah hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep menggelar bimbingan teknis, pembinaan, sekaligus pendampingan langsung bagi 100 pelaku usaha selama dua hari, Rabu-Kamis, 8-9 Juli 2026 kemarin, di Ruang Rapat Lantai 2 kantor DPMPTSP.

Kegiatan untuk pelaporan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 ini menyasar investor yang telah menjalankan usaha di Sumenep dan masuk kategori wajib lapor berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso melalui Kepala Bidang Penanaman Modal, Herman Haryanto, mengatakan kegiatan ini sengaja dirancang tidak sekadar sebagai sosialisasi, melainkan pendampingan yang menyentuh langsung persoalan teknis di lapangan.

“Kami tidak ingin pelaku usaha hanya diberi materi lalu dilepas begitu saja. Mereka harus benar-benar didampingi sampai laporannya diterima, supaya tidak ada lagi alasan terlambat lapor,”katanya.

Berbeda dari sosialisasi biasa, DPMPTSP tidak hanya membekali peserta dengan materi regulasi, tetapi juga menerjunkan petugas untuk mendampingi pelaku usaha secara personal hingga laporan benar-benar terkirim dan berstatus “diterima”.

Pendekatan tatap muka maupun konsultasi satu per satu ini disiapkan khusus bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis dan tidak mampu menyelesaikannya secara mandiri.

Herman menambahkan, langkah pendampingan personal ini diambil karena penolakan atau permintaan perbaikan dari verifikator kerap membuat pelaku usaha terlambat, bahkan gagal menyelesaikan kewajiban pelaporannya tepat waktu.

“Keterlambatan itulah yang berpotensi berujung pada sanksi administratif bertingkat, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tambah Herman.

Selain soal sanksi, kegiatan ini juga menyoroti sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kerap menjadi sumber kesalahan teknis pelaku usaha saat mengisi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala lapangan.

“Kami memastikan seluruh peserta memahami fitur-fitur terbaru pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik tersebut, agar kesalahan input data (human error) bisa ditekan sejak dini,” tutupnya.

(Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Peringati Maulid Nabi Saw 2026 : Ajak ASN dan Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah 

4 September 2026 - 05:39

Foto : Pemkab Sumenep Menggelar Maulid nabi Muhammad Saw Bersama Majlis Attaufiq

Peredaran Diduga Rokok Ilegal Merk Manchester R7 Semakin Laris Terjual, Petugas Bea Cukai Batam dan APH Diminta Segera Bertindak

2 September 2026 - 04:39

Diduga Maraknya Judi Tebak Angka Di Toko Lina Dan kedai Kopi Golden, Kapolres Karimun Dinilai Tutup Mata

2 September 2026 - 02:35

Video Syur Perselingkuhan Ning Putri Kyai dengan Santri Ponpes di Kota Kediri Viral di Website Dewasa

1 September 2026 - 08:26

Foto : Foto ilustrasi puluhan generasi muda melihat video tak senonoh Ning Putri Kyai Ponpes besar di Kota Kediri dengan santri sopir tayang di situs dewasa

1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

1 September 2026 - 03:44

Foto : 1000 Petani Tebu Kepung Istana Merdeka, Desak HPP Gula Rp16.875 dan Copot Menko Bidang Pangan

Oknum Santri dan Ning Putri Pengasuh Ponpes Ternama di Kota Kediri Disinyalir Jalin Hubungan Terlarang di Kediaman Kyai

31 Agustus 2026 - 12:32

Foto : Ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.