SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya semakin menjadi perbincangan publik.
Kuasa Hukum dari korban pelecehan seksual (LL) Herman Wahyudi S.H meminta Rektor Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura tidak berupaya untuk melindungi terduga pelaku kekerasan seksual inisial (YP).
“Apalagi si terduga pelaku yang notabene adalah sosok yang harus menunjukkan contoh etis yang baik karena dia sebagai seniornya .” kata Herman saat diwawancarai wartawan Netsatu, Minggu (22/12/24).
Hal itu disampaikan ketika dirinya mendengar informasi dari salah satu orang yang berada di internal kampus, dinyatakan Rektor akan memberhentikan LL (Korban Kekerasan Seksual).
Kalau hal itu benar yang disampaikan oleh Rektor dan apabila klien saya yang jadi korban akan diberhentikan dari Kampus, maka saya akan mengambil langkah hukum dengan tegas.” Ucap Herman Wahyudi S.H.
Pihaknya juga mengatakan Kliennya pernah mendapatkan intimidasi dan tekanan psikis oleh pihak Kampus karena disuruh melakukan mediasi dengan terduga pelaku.
“Seharusnya Rektor dan pihak kampus memberikan perlindungan khusus kepada korban pelecehan seksual, apalagi korbanya adalah Mahasiswi Baru (MABA), bukan malah bungkam dengan adanya kejadian seperti ini, agar tidak ada korban lagi kedepannya”.
Diakhir wawancara Herman juga meminta agar Rektor dan tim kode etik Kampus harus melakukan tindakan administratif terhadap terduga pelaku.
Mengingat tindakan tegas Rektor akan menjadi warning bagi yang lainnya di masa depan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Seorang Mahasiswi inisial (LL) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura Sumenep Jawa Timur, memasuki babak baru. Pasalnya. Satreskrim Polres Sumenep telah memeriksa dua orang saksi dan juga korban.
( Red/Dav )