Sumenep, Netsatu.com.- Setelah tiga tahun melaporkan dan belum ada titik terang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan Orang-orang Tertindas (LBH FORPKOT) Herman Wahyudi, SH. Melalui Sekretarisnya, Endar mendatangi Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, (20/09/23).
Kedatangan mereka mendesak pelaku dugaan pungutan liar (PUNGLI) program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di desa Taman Sare Kecamatan Dungkek, agar segera ditindak lanjuti dan ada kepastian hukum.
Endar sapaan akrabnya mengatakan, maksud dan tujuan mendatangi Inspektorat Sumenep yaitu menanyakan tindak lanjut laporannya pada tanggal 30 Desember 2021 tahun lalu.
Sebelumnya, laporan tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, yang kemudian dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekitar dua Minggu yang lalu.
“Kita itu melakukan pengaduannya ke Kejaksaan pak, entah itu nanti kemudian dilimpahkan kepada APIP, adanya dugaan peristiwa hukum yang terjadi di desa tersebut, cuman yang dibutuhkan kita itu secepatnya ada kepastian hukum pak,”ujarnya.
Lebih lanjut, anak muda yang berjiwa pejuang ini, yang selalu berada di garda terdepan membela hak rakyat dan memberantas korupsi, sebut saja Endar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap apa yang disampaikan oleh pak Ananta Yuniarto, SH, M.SI. Selaku Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sumenep, yang beralasan banyaknya perkara atau berkas yang ditanganinya sehingga tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang tertindas.
“Kita itu minta kepastian pak, kapan kira-kira menurut sampeyan itu, dengan situasi dan kondisi di wilayahnya sampean ini yang terbanyak pengaduan, kapan kira-kira yang laporan kami akan ditindak lanjuti, satu bulan, dua bulan, atau sampai kapan pak?,” keluhnya.
Kendati demikian, Endar juga berharap agar laporan yang dilayangkan pada tiga tahun silam, agar diproses secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Saya berharap agar ini bisa diproses secara serius dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena ini adalah menyangkut nasib dan hak masyarakat banyak di desa itu,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Yuniarto, SH, M.SI. Mengatakan, secara normatif pihaknya juga menunggu perkembangan penanganan berkas kasus yang sudah dilimpahkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Kita akan proses secepat mungkin mas, nanti akan ada desk, kita akan sampaikan hasil pemeriksaan kita, dipaparkan di depan Polisi dan Jaksa, yang kemudian kita ambil kesimpulan semacam gelar perkara mas,” tutupnya”.
Diketahui program PTSL ini merupakan program dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang mana program ini dimulai sejak tahun 2017, 2018, dan berakhir pada tahun 2019. Dimana program tersebut diharapkan semua warga mempunyai sertifikat leter C bisa bersertifikat. Kendati demikian, program itu justru disalahgunakan di lapangan oleh oknum Kepala Desa.
Di ketahui sebelumnya bahwa kasus ini diberitakan oleh Media Forumkota.com, kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada tanggal 20 Desember 2021 silam tampaknya terus bergulir.
Bahkan penanganan Kasus dugaan pungli PTSL tahun 2021 yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan (LBH FORPKOT) tersebut saat ini mulai diseriusi oleh Kejari Sumenep.
Terbukti, pasca melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi korban, Kejari Sumenep juga telah melakukan pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
Hasil pantauan media di Kantor Kejari Sumenep, nampak Ketua LBH FORPKOT, Herman Wahyudi, SH.didampingi oleh anggotanya memenuhi pemanggilan dari penyidik yang menangani kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare tersebut.
”Kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pungli program PTSL di Desa Taman Sare yang kami laporkan pada akhir tahun 2021 yang lalu,” ungkapnya, Rabu (09/08) di ruang tunggu Kejari Sumenep.
Kata Herman, perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh Kades dan Panitia PTSL Tahun 2021 Desa Taman Sare tersebut yakni memungut biaya PTSL kepada para peserta di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
”Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementrian, apabila peserta PTSL akan dibebankan biaya tambahan, maksimal biayanya sebesar Rp. 150.000. Namun di Desa Tamansare ini, setiap peserta dimintai biaya tambahan sebesar Rp. 300.000,” imbuhnya.
Herman menyampaikan, taksiran sementara atas kasus dugaan pungli program PTSL tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tamansare tersebut sebesar Rp. 350.000.000.
”Alasannya, kouta PTSL Desa Tamansare pada tahun 2021 sebanyak 2.500 sertifikat. Sementara peserta PTSL Desa Taman Sare yang telah terdata di BPN Sumenep kurang lebih mencapai sekitar 1300 sertifikat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan jika bukti permulaan awal yang telah dirinya serahkan kepada penyidik Kejari Sumenep sudah dapat dikatakan cukup.
Oleh sebab itu, dirinya optimis kasus dugaan pungli PTSL Desa Taman Sare ini akan naik ke tahap penyidikan.
”Kalau penyidik serius menangani kasus ini, kami yakin tidak akan lama lagi kasus ini akan naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Pria yang dikenal aktivis anti korupsi di Kota Keris ini menyebut jika dirinya akan terus mengawal kasus dugaan pungli PTSL yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Taman Sare tersebut sampai ada kepastian hukum.
”Ini korbannya adalah masyarakat kecil. Sebab mayoritas peserta PTSL ini adalah warga biasa. Jadi menurut kami kasus ini sangat layak untuk diatensi bersama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Rabu (02/08) kemarin, Kejari Sumenep dikabarkan melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi yang menjadi korban kasus dugaan pungli PTSL di Desa Taman Sare.
”Kemarin ada tiga orang saksi korban dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sumenep,” kata sumber media ini yang enggan identitasnya dipublish.
Sementara sampai berita ini dinaikkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Kejari Sumenep.
Sebab, saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi watshapnya, Mochammad Indra Subrata, selaku Kasi Intel Kejari Sumenep tidak merespon pertanyaan dari Netsatu.com. (MIN)