Menu

Mode Gelap

NEWS Netsatu.com · 25 Agu 2024

Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Pilkada 2024, Kini Resmi Dibuka KPU Kabupaten Sumenep 


					Pendaftaran Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Pilkada 2024, Kini Resmi Dibuka KPU Kabupaten Sumenep  Perbesar

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini.

Pengumuman ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, mendatang sebagaimana termaktub pada Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, untuk mengajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 ialah sebanyak 56.042 (lima puluh enam ribu empat puluh dua) perolehan suara sah.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik, calon independen, serta masyarakat untuk mengikuti tahapan ini dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (25/8) yang saat dihubungi media ini via seluler.

Selain itu, pria yang karib disapa Aziz ini juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon yang akan mendaftar wajib memenuhi syarat administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung Parpol atau gabungan Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan ke KPU Sumenep dalam batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.

KPU Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada Sumenep yang transparan dan adil. Untuk itu, proses verifikasi berkas pasangan bakal calon akan dilakukan secara ketat sesuai dengan regulasi yang ada. Setelah masa pendaftaran ditutup, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi dan penetapan calon yang akan berlaga di Pilkada Sumenep 2024.

Ia juga menyebut, Pilkada Sumenep Tahun 2024 ini diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sukses, serta menghasilkan pemimpin daerah yang mampu membawa Sumenep menuju kemajuan yang lebih baik.

“Saya mengimbau Masyarakat Sumenep untuk turut serta dalam proses demokrasi ini dengan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati perbedaan pilihan,” tutupnya.

Dengan adanya pengumuman ini, KPU Sumenep secara resmi memulai tahapan Pilkada Sumenep Tahun 2024 yang akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka percayai, dan mampu memimpin Kabupaten Sumenep dalam lima tahun ke depan.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Menyoal Pagar Laut dan Kelangkaan LPG, Kebijakan Gagal Rakyat yang Terabaikan

7 Februari 2025 - 16:24

Bapopeda Sumenep Berkomitment Dalam program RPKD Kabupaten Sumenep Periode 2025-2029

30 Desember 2024 - 03:39

Bappeda Sumenep Berkomitmen Dan Mendukung Implementasi Program Satu Data Indonesia

30 Desember 2024 - 03:20

Prestasi Cemerlang, Aurel Tim IJP Sumenep Raih Juara 1 Dalam Kejuaraan Internasional Karate Di Surabaya

28 Desember 2024 - 08:59

Sukses Digelar Himasi Uniba Madura Realisasikan Sistem Informasi Mengajar

25 Desember 2024 - 12:53

Oknum Karyawan Indomaret Cabang KH.Mansyur Pangarangan Sumenep Diduga Tidak Jujur Dengan Uang Kembalian Konsumen 

11 Desember 2024 - 07:26

Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.