SUMENEP, NETSATU.COM,- Skandal perselingkuhan terlarang yang terjadi di dunia pendidikan oknum kepala sekolah inisial (I) dengan (R) yang merupakan tenaga guru P3K sekaligus merupakan bawahannya (I) disekolah SDN Wilayah Kabupaten Sumenep menggegerkan warga Sumenep khususnya di dunia pendidikan.
Kedua oknum tersebut telah melakukan asmara terlarang nafsu setan sehingga kedua oknum tersebut sampai membuahkan hasil hubungan mereka yang dikabarkan oknum guru P3K tersebut hamil 8 bulan.
Sekira jam 11.00 wib oknum kepala sekolah (I), oknum guru P3K beserta mantan suami (R) dipanggil oleh Dinas pendidikan kabupaten Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan atas skandal perselingkuhan terlarang antara oknum kepala sekolah (I) dengan Oknum guru P3K (R), Senin(20-5-2024).
Sementara itu Fairuz selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep menyampaikan bahwa dirinya melalui anak buahnya sudah melakukan pemeriksaan kepada (I) beserta mantan suami (R) Bahkan kepala sekolah dari R juga sudah selesai dimintai keterangan.
”Hasilnya, yang bersangkutan (I) mengakui kalau anak yang ada dalam kandungan (R) tersebut merupakan anaknya,” ujarnya, saat ditemui oleh beberapa pewarta di ruang kerjanya.
Sementara untuk oknum guru P3K (R) kata Fairuz, tidak memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan Sumenep, dengan dalih karena dalam keadaan sakit.
”(R) tidak hadir, dari surat yang kita terima yang bersangkutan sedang sakit,” tambahnya.
Lebih lanjut Fairuz menegaskan bahwa, pihaknya pasti akan memproses dugaan pelanggaran etika yang telah dilakukan kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai telah mencoreng marwah instansi Dinas Pendidikan Sumenep dan dunia pendidikan di kabupaten ujung timur pulau madura ini.
”Kami tidak akan mentolerir perbuatan amoral. Apabila hasil dari sidang etik yang bersangkutan disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka kami akan laksanakan,” tandasnya.
( Redaksi )