Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2026

Tim Investigasi Media Siber Kembali Temukan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Dikawasan Tanjung Uncang Batam


					Tim Investigasi Media Siber Kembali Temukan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Dikawasan Tanjung Uncang Batam Perbesar

BATAM, NETSATU.COM.- Kembali mencuat, terpantau oleh tim investigasi media siber aktivitas penimbunan / penampungan di kawasan Jalan brigjen katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan-Riau.

HASIL PENELUSURAN DAN INVESTIGASI

Tim media melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan / penampungan solar bersubsidi dikawasan Tanjung Uncang Kota Batam. Tim media mencoba untuk menelusuri kawasan sekitar. Dipintu masuk utama Kawasan Bintang Industri 2 tim menemui beberapa pertanyaan dari security. Bapak darimana? Mau kemana? Ada kepentingan apa? Sudah janji atau koordinasi dengan Bapak G*RD*N ? tim menjawab yang sebenarnya, pada malam itu 27/7/2026 tim tidak diberi akses masuk oleh security.

Pada lain waktu siang hari, tim media mencoba untuk melakukan investigasi ulang. Dan tim berhasil memasuki kawasan dan melakukan penelusuran. Pada malam sebelumnya tim media melihat silih berganti truck solar masuk dari pintu masuk utama Kawasan Bintang Industri (GATE 3). Namun tim tidak melihat truck solar keluar, dugaan sementara truck masuk melalui (GATE 3) dan keluar melalui (GATE 2).

Dari hasil penelusuran dilokasi yang diduga tempat penimbunan / penampungan solar, Tim investigasi media menemukan truck tangki solar,tandon yang diduga tempat penyimpanan minyak jenis solar.

ANCAMAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA.

Pelaku usaha penimbunan solar ilegal di Indonesia diancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jeratan hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Praktik ilegal ini dikenakan berbagai bentuk ancaman dan sanksi tegas lainnya:

• Sanksi Pidana & Denda:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha yang sah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

• Penyitaan Barang Bukti:

Seluruh barang bukti berupa solar yang ditimbun, kendaraan atau sarana angkutan yang digunakan, dan peralatan penyedot akan disita dan dirampas oleh negara.

• Pencabutan Izin Usaha:

Jika pelaku merupakan badan usaha resmi yang menyalahgunakan izin distribusi, kementerian atau instansi terkait dapat mencabut izin usaha mereka secara permanen.

• Kerusakan Lingkungan & Sosial:

Penimbunan yang tidak sesuai standar keamanan berisiko memicu ledakan/kebakaran, serta menyebabkan kelangkaan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang berhak.

Tim media sudah melalukan tugas dan peran sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tim media juga sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Bapak G*RD*N yang diduga sebagai pengelola kegiatan tersebut. Namun beliau tidak menanggapinya sama sekali. Hingga berita ini tim publikasikan, tim juga masih menunggu hasil jawaban perkembangan dari pihak instansi terkait dan seluruh jajaran.

(Tim/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Satlantas Polresta Sumenep Gelar Giat “Mahameru Lantas” Ciptakan Harmoni Masyarakat Harmoni, Empati, Responsif dan Unggul Dalam Berlalulintas 

5 Agustus 2026 - 23:44

Foto : Petugas Satlantas Polresta Sumenep Saat Menyapa Sopir Ekspedisi Agar Terciptanya Kamseltibcarlantas

Wujudkan Pembinaan Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

5 Agustus 2026 - 03:40

Dugaan Bentuk Kejahatan Berat Aktivitas Penimbunan Mangrove Di Sagulung Kembali Berulah, APH Diminta Tindak Tegas

5 Agustus 2026 - 02:53

Konferensi Pers Lanudal Juanda Jatim ; Ungkap Peredaran Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi Lintas Negara

5 Agustus 2026 - 01:39

Foto : Press Conference Lanudal Juanda

Tim Putri Dinas Pendidikan Sumenep Raih Juara 1 Ajang Lomba Tarik Tambang, Kadisdik: Saya Bangga Atas Prestasi Ini

3 Agustus 2026 - 18:10

Foto : H. Moh.Iksan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Saat Foto Bersama Tim Putri Tarik Tambang

Sambut HUT RI ke-81: Tim Putra Dinas Pendidikan Sumenep Raih juara 1 Lomba Tarik Tambang

3 Agustus 2026 - 17:10

Foto : Tim Putra Lomba Tarik Tambang Antar OPD, BUMN, BUMD Didampingi Langsung H.Moh.Iksan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.