Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2026

Tim Investigasi Media Siber Kembali Temukan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Dikawasan Tanjung Uncang Batam


					Tim Investigasi Media Siber Kembali Temukan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi Dikawasan Tanjung Uncang Batam Perbesar

BATAM, NETSATU.COM.- Kembali mencuat, terpantau oleh tim investigasi media siber aktivitas penimbunan / penampungan di kawasan Jalan brigjen katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan-Riau.

HASIL PENELUSURAN DAN INVESTIGASI

Tim media melakukan investigasi terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan / penampungan solar bersubsidi dikawasan Tanjung Uncang Kota Batam. Tim media mencoba untuk menelusuri kawasan sekitar. Dipintu masuk utama Kawasan Bintang Industri 2 tim menemui beberapa pertanyaan dari security. Bapak darimana? Mau kemana? Ada kepentingan apa? Sudah janji atau koordinasi dengan Bapak G*RD*N ? tim menjawab yang sebenarnya, pada malam itu 27/7/2026 tim tidak diberi akses masuk oleh security.

Pada lain waktu siang hari, tim media mencoba untuk melakukan investigasi ulang. Dan tim berhasil memasuki kawasan dan melakukan penelusuran. Pada malam sebelumnya tim media melihat silih berganti truck solar masuk dari pintu masuk utama Kawasan Bintang Industri (GATE 3). Namun tim tidak melihat truck solar keluar, dugaan sementara truck masuk melalui (GATE 3) dan keluar melalui (GATE 2).

Dari hasil penelusuran dilokasi yang diduga tempat penimbunan / penampungan solar, Tim investigasi media menemukan truck tangki solar,tandon yang diduga tempat penyimpanan minyak jenis solar.

ANCAMAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA.

Pelaku usaha penimbunan solar ilegal di Indonesia diancam sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jeratan hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Praktik ilegal ini dikenakan berbagai bentuk ancaman dan sanksi tegas lainnya:

• Sanksi Pidana & Denda:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha yang sah terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

• Penyitaan Barang Bukti:

Seluruh barang bukti berupa solar yang ditimbun, kendaraan atau sarana angkutan yang digunakan, dan peralatan penyedot akan disita dan dirampas oleh negara.

• Pencabutan Izin Usaha:

Jika pelaku merupakan badan usaha resmi yang menyalahgunakan izin distribusi, kementerian atau instansi terkait dapat mencabut izin usaha mereka secara permanen.

• Kerusakan Lingkungan & Sosial:

Penimbunan yang tidak sesuai standar keamanan berisiko memicu ledakan/kebakaran, serta menyebabkan kelangkaan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang berhak.

Tim media sudah melalukan tugas dan peran sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tim media juga sudah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Bapak G*RD*N yang diduga sebagai pengelola kegiatan tersebut. Namun beliau tidak menanggapinya sama sekali. Hingga berita ini tim publikasikan, tim juga masih menunggu hasil jawaban perkembangan dari pihak instansi terkait dan seluruh jajaran.

(Tim/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As

Warga Karangduak Di Tangkap Satreskrim Polresta Sumenep, Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Berstatus Pelajar 

11 September 2026 - 01:10

Foto : Barang Bukti Tindak Pidana Perkosaan dan Pencabulan
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.