Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2024

Hanis Aristya Hermawan,S.H., M.H Pimpin Penangkapan Mantan Kades Gelaman DPO Terpidana Kasus Pemalsuan 


					Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan, S.H.,M.H Selaku Ketua Tim Gabungan Saat Penangkapan DPO Sanrawi Perbesar

Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan, S.H.,M.H Selaku Ketua Tim Gabungan Saat Penangkapan DPO Sanrawi

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan terpidana Sanrawi bin Abdul Lahir, mantan Kepala Desa Gelaman terpilih pada tahun 2019 silam yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemalsuan dokumen persyaratan pemilihan Kepala Desa.

Terpidana Sanrawi dijadikan DPO sudah 10 bulan setelah yang bersangkutan ditetapkan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 103 K/Pid./2023 Tanggal 08 Februari 2023 dan tidak mengindahkan panggilan dari tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep saat melakukan penangkapan DPO Sanrawi

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intel-Pidum Kejari Sumenep sebanyak 3 orang yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan dan dibantu tim pengamanan dari Polres Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Moh. Indra Subrata, SH.MH mengatakan, pada Sabtu 29 Juni 2024, tim gabungan Intel dan Pidum berangkat ke pulau Kangean dan di bantu pengamanan dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sanrawi bin Abdul Lahir.

“Saat penangkapan terdakwa Sanrawi di Desa Gelaman dilakukan pengamanan oleh anggota Polres Sumenep dibantu anggota Polsek Kangean itu dilakukan sekitar jam 16.30 Wib hari Sabtu 29 Juni 2024 terdpidana ditangkap di belakang rumahnya” kata Kasi Intel Moh. Indra Subrata.

Saat akan dilakukan penangkapan lanjut Kasi Intel, terpidana Sanrawi sempat melarikan diri ke kebun yang ada di belakang rumahnya, namun tim Intel dan Pidum yang dipimpin Hanis Aristya Hermawan selaku Kasi Pidum Kejari Sumenep berusaha mengejar terpidana Sanrawi.

“Setelah kurang lebih satu jam terpidana Sanrawi bersembunyi di kebun yang ada di belakang rumahnya, akhirnya tim berhasil mendapatkannya lalu mengamankannya ke Mapolsek Kangean” terangnya.

Selanjutnya kata Indra, karena menyesuaikan dengan jadwal kapal yang dari Pulau Kangean ke Kalianget Sumenep, para tim beristirahat atau bermalam di Polsek Kangean. Lalu ke esokan hari nya terpidana dikawal ke daratan Sumenep.

“Kemarin hari Minggu 30 Juni 2024 pada pukul 09.00 Wib pagi terpidana Sanrawi dikawal tim Pidum-Intel bersama Polres menuju ke daratan Sumenep dan tiba di Sumenep pada pukul 13.40 Wib. Lalu terpidana langsung dimasukkan ke Rutan Klas IIB Sumenep pada pukul 16.00 Wib” ungkapnya.

Untuk kronologis ditetapkannya Sanrawi sebagai terpidana berawal ketika pencalonan Kepala Desa (Kades) tahun 2019 lalu. Di mana terpidana ketika itu telah melakukan pemalsuan dokumen kelengkapan persyaratan dengan cara memalsukan tanda tangan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.

“Saat itu Sanrawi buat surat keterangan palsu yang di tandatangani nya di atas materai 6000 yang di dalamnya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terpidana atau dituntut hukuman di atas 5 tahun penjara. Padahal Sanrawi ini pada tahun 2008 pernah terlibat kasus pembakaran yang membuatnya dipenjara selama 1 tahun 4 bulan” jelas Indra.

Dikatakan Indra, dokumen Sanrawi diketahui oleh saksi Jumarki selaku Ketua BPD Gelaman pada hari Selasa 26 November 2019 saat dilakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Calon Kepala Desa Gelaman di rumah Abd. Karim Desa Gelaman yang kemudian dilaporkan karena dinilai sanksi atau palsu.

“Jadi kami tegaskan, Kasus ini berbeda dengan keputusan PTUN yang memenangkan Sanrawi pada sengketa Pilkades 2019 silam. Yang ini murni kriminal karena telah melakukan pemalsuan dokumen. Dimana Sanrawi ini pernah diancam tuntutan penjara di atas 12 tahun penjara atas kasus pembakaran atau membahayakan umum secara bersama-sama sebagaimana pasal 187 jo 155 KUHP” pungkasnya.

 

(Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebebasan Pers Terancam, Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Sumenep Picu Protes Keras Jurnalis Sumenep Independen

20 April 2026 - 10:06

Foto : ilustrasi

Kapolda Jatim Mendadak Tidak Ada Dilokasi Saat Hendak Konferensi Pers Temuan Kokain 27,83Kg, Jurnalis Sumenep Independen Minta Transparansi Publik

16 April 2026 - 05:36

Igusty Madani Ketua Jurnalis Sumenep Independen Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur

Kasus Klinik Kecantikan SA Beuty Mangkrak 3 Tahun, Aktivis Sumenep Forum Bakal Geruduk Polres Sumenep Dengan Audensi

9 Maret 2026 - 16:03

Foto : Sudarsono Ketua Sumenep Forum didampingi David wakil ketua Sumenep Forum

Inisial S Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp135 Juta

23 Februari 2026 - 18:04

Dugaan Pencabulan Di Ganding Dibantah: Tindakan Kekerasan, Bukan Asusila

20 Januari 2026 - 04:52

Kadinkes P2KB Sumenep Prihatin Aksi Brutal Penganiayaan Bersama Terhadap Nakes Puskesmas Batuan Sumenep

19 Januari 2026 - 06:41

Foto : drg.Ellya Fardasah, M.Kes.,Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) kabupaten Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.