Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024

Sejumlah Kasus Tindak Pidana Korupsi Dinilai Mangkrak, Dear Jatim Kepung Mapolres Sumenep


					Dear Jatim melakukan aksi demontrasi didepan Mapolres Sumenep Perbesar

Dear Jatim melakukan aksi demontrasi didepan Mapolres Sumenep

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Beberapa aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Dear Jatim Korda Sumenep saat ini melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sumenep, Selasa (13-8-2024).

Kedatangan mereka meminta Kapolres Sumenep untuk segera tuntaskan atas beberapa laporan kasus Tindak Pidana Korupsi yang selama ini dinilai mangkrak, Sehingga Dear Jatim Korda Sumenep melakukan aksi demonstrasi didepan Mapolres Sumenep.

Aksi tersebut tentu untuk menuntut Polres Sumenep tegas dalam menindak perkara kasus Korupsi yang diketahui mangkrak tanpa ada kejelasan, yang salah satunya yaitu, Kasus dugaan korupsi KIHT Tahap 1 (satu), Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, Kasus  dugaan  korupsi dana pokir milik oknum anggota DPRD, dan Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Anggaran 2024.

Salah satu kasus Korupsi yang cukup lama mangkrak tentu terkait dugaan Korupsi KIHT tahap satu, yang diketahui dikerjakan oleh PT. LJAB berdasarkan surat perjanjian nomor 602/6752248.05/435.112.3/2021 tanggal 2 November 2021 senilai Rp. 9.620.000.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, namun terhitung mulai tanggal 2 November s.d 30 Desember 2021 perjanjian diubah beberapa kali tanpa mengubah nilai kontrak, namun terdapat pemberian penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender s.d 18 Februari 2022.

“Tentunya dari hasil investigasi kami, ditemukan retakan pada sudut bawah siku antara dinding dengan plat lantai bagian dalam gedung sepanjang keliling gedung dan juga terdapat retakan pada plat lantai yang bermula dari sisi dinding pertama dengan sisi dinding kedua (sepanjang jarak antar dinding sisi kanan dan kiri bangunan),” kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Ali Rofiq.

“Bahkan ditemukan retakan atau patahan pada struktur beton komposit pembungkus kolom utama berupa besi baja WF ukuran 250 untuk tipe kolom 1 dan WF ukuran 150 untuk ukuran tipe 2, yang terindikasi terdapat pergeseran pada kolom besi baja WF,” terangnya.

Selanjutnya terkait Kasus dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep, yang mana pada tahun 2022 ditemukan sangat banyak penyelewengan anggaran di Dinas PUTR Kabupaten Sumenep seperti halnya, Anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, Anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00 direalisasikan Rp.5.650.198.560,00, dan Anggaran Bantuan Keuangan Desa Rp.48.186.400.000,00 direalisasikan Rp.47.486.400.000,00.

Anggaran tersebut diduga banyak diselewengkan, tidak tepat sasaran, dan ada indikasi penarikan fee/ijon proyek kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumenep sebesar 30% sampai 40% dari total anggarannya.

“Ada ratusan pekerjaan fisik seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) yang kekurangan volume dan bahkan Fiktif. Seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan khusus Desa (BKK Desa) yang kurangnya akan volume bahkan fiktif.”, jelasnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Rofiq itu juga menjelaskan, bahwa Dear Jatim juga mengawal terkait Kasus  dugaan  korupsi dana Pokir milik oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara Miliyaran rupiah, bahkan lebih mirisnya lagi Pokir tersebut diperjual belikan kepada masyarakat lewat (KORLAP POKMAS) yang mencapai fee 40% dari anggaran yang dikelola.

Selain itu, terkait Dugaan korupsi tunjangan profesi guru non sertifikasi dan sertifikasi, yang bersumber dari APBN tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah Sumenep. Diketahui dana TPG atau sertifikasi guru Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12.651.461.700.00, Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2020) sebesar 406.000.000.00, dan Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (Septenber-Desember 2021) sebesar 446.400.000.00.

“Dan yang terakhir yaitu, terkait Dugaan korupsi DBHCHT Tahun Aggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp. 47 Miliar yang dibagikan kepada 6 OPD tersebut disinyalir ada yang digunakan tidak tepat sasaran dan tidak sesuai peruntukannya, sehingga kami mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan investigasi terkait dana bagi hasil cukai tembakau,” tegasnya.

“Sehingga, dari beberapa temuan di atas, Bupati Sumenep selaku pimpinan tertinggi di pemerintah Kabupaten Sumenep harus bertanggung jawab, karena tidak mungkin Bupati Sumenep tidak cawe-cawe persoalan anggaran di Pemkab Sumenep,” ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, melalui Kanit Pidkor pada saat menemui massa aksi mengatakan, apabila memang nanti semisal pihaknya perlu untuk memeriksa seluruh OPD terkait atau bahkan siap memeriksa Bupati Sumenep.

“Kami siap untuk memanggil, apabila itu memang benar-benar dibutuhkan dalam penyelidikan,” katanya.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinsos P3A Sumenep Siap kawal Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA Madura

2 Januari 2025 - 03:15

Bappeda Sumenep Berkomitmen Dan Mendukung Implementasi Program Satu Data Indonesia

30 Desember 2024 - 03:20

Polres Sumenep Akan Tindak Lanjuti Laporan Pemangkasan Dana Bantuan TKM

27 Desember 2024 - 15:19

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Minta Rektor UNIBA Madura Tidak Melindungi Pelaku

22 Desember 2024 - 11:51

Farah Adiba Desak Penanganan Transparansi Dalam Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA Madura

19 Desember 2024 - 13:41

Desak Kanwil Bea Cukai Jatim, Dear Jatim Siapkan Titik Kordinat Gudang Produksi Rokok Ilegal Di Sumenep

17 Desember 2024 - 04:57

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.