Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Des 2024

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Minta Rektor UNIBA Madura Tidak Melindungi Pelaku


					Foto : Herman Wahyudi, S.H. Kuasa Hukum ( LL ) Mahasiswi UNIBA MADURA (Korban Pelecehan Seksual) Perbesar

Foto : Herman Wahyudi, S.H. Kuasa Hukum ( LL ) Mahasiswi UNIBA MADURA (Korban Pelecehan Seksual)

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Seorang Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya semakin menjadi perbincangan publik.

Kuasa Hukum dari korban pelecehan seksual (LL) Herman Wahyudi S.H meminta Rektor Universitas Bahauddin Mudhary (UNIBA) Madura tidak berupaya untuk melindungi terduga pelaku kekerasan seksual inisial (YP).

“Apalagi si terduga pelaku yang notabene adalah sosok yang harus menunjukkan contoh etis yang baik karena dia sebagai seniornya .” kata Herman saat diwawancarai wartawan Netsatu, Minggu (22/12/24).

Hal itu disampaikan ketika dirinya mendengar informasi dari salah satu orang yang berada di internal kampus, dinyatakan Rektor akan memberhentikan LL (Korban Kekerasan Seksual).

Kalau hal itu benar yang disampaikan oleh Rektor dan apabila klien saya yang jadi korban akan diberhentikan dari Kampus, maka saya akan mengambil langkah hukum dengan tegas.” Ucap Herman Wahyudi S.H.

Pihaknya juga mengatakan Kliennya pernah mendapatkan intimidasi dan tekanan psikis oleh pihak Kampus karena disuruh melakukan mediasi dengan terduga pelaku.

“Seharusnya Rektor dan pihak kampus memberikan perlindungan khusus kepada korban pelecehan seksual, apalagi korbanya adalah Mahasiswi Baru (MABA), bukan malah bungkam dengan adanya kejadian seperti ini, agar tidak ada korban lagi kedepannya”.

Diakhir wawancara Herman juga meminta agar Rektor dan tim kode etik Kampus harus melakukan tindakan administratif terhadap terduga pelaku.

Mengingat tindakan tegas Rektor akan menjadi warning bagi yang lainnya di masa depan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Seorang Mahasiswi inisial (LL) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura Sumenep Jawa Timur, memasuki babak baru. Pasalnya. Satreskrim Polres Sumenep telah memeriksa dua orang saksi dan juga korban.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga PT.Kuliner Indosigma Sukses Tahan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMP Kota Batam

18 Juni 2026 - 06:25

Dua Oknum Aparat Penegak Hukum Inisial TPNLI dan RMBE Diduga Kuat Melakukan Pencemaran Laut Akibat Limbah Hasil Pasir Ilegal

6 Juni 2026 - 02:31

Foto : Laut Nongsa Yang Diduga Dialiri Limbah Pasir Ilegal

Tindakan Kekerasan oknum Brimob terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT, Publik Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Brimob

28 Mei 2026 - 05:14

Foto: Tindakan Kekerasan Oknum Brimob Terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT

Mahbub Junaidi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek KDMP di Madura 

21 Mei 2026 - 14:18

Foto : Mahbub Junaidi, S.H., Pengamat Hukum Muda Kabupaten Sumenep

CV.Oke Mantap Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

19 Mei 2026 - 09:23

Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara

14 Mei 2026 - 01:10

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.