Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Jun 2026

Diduga PT.Kuliner Indosigma Sukses Tahan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMP Kota Batam


					Diduga PT.Kuliner Indosigma Sukses Tahan Gaji Karyawan Tak Sesuai UMP Kota Batam Perbesar

BATAM, NETSATU.COM,-Tersorot kembali oleh beberapa awak media PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES yang berlokasi di komplek taman niaga suka jadi blok K No.12-12a.kota Batam,Kepulauan Riau. Melakukan penahanan gaji terhadap salah satu karyawan nya yang bernama MAULANA ARI MANDOPO.

HASIL INVESTIGASI TIM MEDIA

Dari keterangan salah satu karyawan PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES kepada tim investigasi media, Benar adanya gaji beliau ditahan oleh perusahaan tersebut.

Dengan berbekal keterangan dari narasumber,tim investigasi media langsung menuju PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES.

Disana tim menemui salah satu pekerja dan bertanya Ingin bertemu dengan manajer PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES Bapak ANDRE untuk konfirmasi terkait penahanan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan,Namun pada saat itu beliau tidak ada di lokasi.

Sehingga tim investigasi media melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp namun beliau tidak menggubris telepon atau pun menanggapi surat konfirmasi resmi yang dikirim salah satu tim investigasi media.

DELIK HUKUM

Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) melanggar hukum. UMK Batam adalah Rp5.357.982 per bulan. Jika perusahaan menggaji di bawah nominal tersebut (kecuali disepakati lain untuk masa percobaan), tindakan ini bisa dipidanakan.

Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK Batam dapat dijerat dengan sanksi tindak pidana ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah paling sedikit sesuai UMK yang berlaku.

Ketentuan Hukum dan Sanksi Larangan Pengupahan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.Besaran UMK Batam Saat ini, UMK Kota Batam telah ditetapkan sebesar Rp5.357.982 per bulan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi media sudah melakukan konfirmasi resmi kepada manajer PT.KULINER INDOSIGMA SUKSES,Bapak andre,namun beliau tidak menanggapi nya,seolah-olah beliau menganggap remeh persoalan terkait penahanan gaji yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

(Tim/red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Oknum Aparat Penegak Hukum Inisial TPNLI dan RMBE Diduga Kuat Melakukan Pencemaran Laut Akibat Limbah Hasil Pasir Ilegal

6 Juni 2026 - 02:31

Foto : Laut Nongsa Yang Diduga Dialiri Limbah Pasir Ilegal

Tindakan Kekerasan oknum Brimob terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT, Publik Desak Penindakan Tegas terhadap Oknum Brimob

28 Mei 2026 - 05:14

Foto: Tindakan Kekerasan Oknum Brimob Terhadap Warga Sipil di Desa Alor Besar NTT

Mahbub Junaidi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek KDMP di Madura 

21 Mei 2026 - 14:18

Foto : Mahbub Junaidi, S.H., Pengamat Hukum Muda Kabupaten Sumenep

CV.Oke Mantap Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

19 Mei 2026 - 09:23

Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara

14 Mei 2026 - 01:10

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

Warga Kehilangan Hak Tanah, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak oleh Pemdes Dungkek

8 Mei 2026 - 06:00

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.