Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025

Pungli PPPK di Sumenep, Nurahmat: “Besok Saya Lapor Kejaksaan”


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep kian menguat. Viral beredar pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang meminta setiap PPPK menyumbang Rp100 ribu untuk acara hiburan dan tasyakuran setelah penerimaan SK.

Pegiat sosial Sumenep, Nurahmat, dengan tegas menyebut praktik itu adalah pungli. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

> “Saya sudah konfirmasi ke salah satu kepala dinas di Sumenep. Mereka tidak pernah menginstruksikan hal itu. Ini jelas pungli oknum,” tegas Nurahmat, Selasa (1-10-2025).

Nurahmat menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

> “Besok saya akan melaporkan ke Kejaksaan Sumenep. Ini sudah ada bukti saya. Tidak boleh dibiarkan, kalau tidak diberantas sampai ke akar-akarnya pungli akan semakin merajalela,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum. Dugaan pungli terhadap PPPK dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap program pemerintah pusat yang berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.

Kalau benar ini hanya permainan oknum, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan sampai PPPK yang baru menerima SK justru terbebani dengan kewajiban yang tidak jelas,” tambah Nurahmat.

Landasan Hukum

Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai aturan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pelayanan publik. Jika laporan benar-benar dilayangkan besok, bola panas akan berada di tangan Kejaksaan Sumenep: apakah berani menindak tegas atau sekadar membiarkan isu ini berlalu seperti angin lalu.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

27 Juli 2026 - 09:47

Foto : Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM

27 Juli 2026 - 02:44

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek Kinerja Pelaporan LKPM Selama 2 Hari

27 Juli 2026 - 02:11

Foto : kiri H.Herman Hariyanto Kabid Penanaman Modal, Tengah Heru Santoso Kepala DPMPTSP, Kanan Kukuh Sekretaris DPMPTSP, Saat Gelar Bimtek LKPM

Tim Wasdalbin DPMPTSP Sumenep Gerak Cepat Tangani Bina Pelaku Usaha Jelang Batas Akhir LKPM

27 Juli 2026 - 01:46

Foto : Tim Wasdalbin DPMPTSP Terjun Langsung Ke Pelaku Usaha

Kepala DKPP Sumenep Prediksikan Tembakau Di Sumenep Bakal Mengalami Pemulihan Signifikan Tahun 2026

26 Juli 2026 - 10:19

Foto : Chainur Rasyid, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep

Kepala DKPP Sumenep Tegaskan Peran Strategis Pengawasan Dalam Menjaga Mutu Pelaksanaan Seluruh Program Pertanian.

26 Juli 2026 - 09:49

Foto : Sambutan Kepala DKPP Sumenep Dalam Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan Ganding
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.