Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 1 Okt 2025

Pungli PPPK di Sumenep, Nurahmat: “Besok Saya Lapor Kejaksaan”


					Foto : Ilustrasi Perbesar

Foto : Ilustrasi

SUMENEP, NETSATU.COM,- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sumenep kian menguat. Viral beredar pesan singkat (SMS) dan WhatsApp yang meminta setiap PPPK menyumbang Rp100 ribu untuk acara hiburan dan tasyakuran setelah penerimaan SK.

Pegiat sosial Sumenep, Nurahmat, dengan tegas menyebut praktik itu adalah pungli. Ia bahkan sudah melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Sumenep.

> “Saya sudah konfirmasi ke salah satu kepala dinas di Sumenep. Mereka tidak pernah menginstruksikan hal itu. Ini jelas pungli oknum,” tegas Nurahmat, Selasa (1-10-2025).

Nurahmat menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pungli tersebut. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

> “Besok saya akan melaporkan ke Kejaksaan Sumenep. Ini sudah ada bukti saya. Tidak boleh dibiarkan, kalau tidak diberantas sampai ke akar-akarnya pungli akan semakin merajalela,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemkab Sumenep dan aparat penegak hukum. Dugaan pungli terhadap PPPK dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap program pemerintah pusat yang berupaya memberikan kepastian status kepada tenaga honorer.

“Kalau benar ini hanya permainan oknum, maka harus diungkap siapa aktornya. Jangan sampai PPPK yang baru menerima SK justru terbebani dengan kewajiban yang tidak jelas,” tambah Nurahmat.

Landasan Hukum

Praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai aturan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungli di sektor pelayanan publik. Jika laporan benar-benar dilayangkan besok, bola panas akan berada di tangan Kejaksaan Sumenep: apakah berani menindak tegas atau sekadar membiarkan isu ini berlalu seperti angin lalu.

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Patut Diapresiasi JSI Atas Pembangunan Infrastruktur Sekaligus Akses Layanan Masyarakat

23 September 2026 - 02:13

Foto : Bupati Sumenep Dr.H.Ahmad Fauzi Wongsojudo, S.H.,M.H Saat Pidatonya Di Acara Pelantikan Organisasi Wartawan JSI

Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

17 September 2026 - 03:08

Foto : Dinkes P2KB Sumenep Melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Puskesmas Arjasa

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

16 September 2026 - 01:59

Foto : Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antarinstansi

OPD Wajib Tahu, Rancangan SK Bupati dan Peraturan Bupati Wajib Melalui Fasilitasi Bagian Hukum Sebelum Unggah Ke Aplikasi SIPBRO

14 September 2026 - 06:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si.,Kabag Hukum Setda kabupaten Sumenep

Bagian Hukum Setda Kab.Sumenep Terapkan SOP Baru, Pastikan SK Bupati dan Perbub Tersusun Lebih Tertib

14 September 2026 - 01:56

Foto : Bambang Suyitno, S.H.,M.Si. Kepala Bagian Umum Setda Kab.Sumenep

Tempo Berjudi Di Madura, Ketika Nasib Petani Dijadikan Meja Taruhan

12 September 2026 - 10:56

Foto: Fauzi As
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.