Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2024

Aksi Demonstrasi jilid III; Kepala DPMD Tak Berdaya Hadapi Sumenep Forum Bahkan Disebut Seperti Anak SD


					Foto : Kepala DPMD Sumenep tak berdaya saat hadapi beberapa pertanyaan para aksi Demonstrasi dari Sumenep Forum Perbesar

Foto : Kepala DPMD Sumenep tak berdaya saat hadapi beberapa pertanyaan para aksi Demonstrasi dari Sumenep Forum

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkait pelantikan Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Aksi demontrasi tersebut merupakan aksi jilid III yang telah dilakukan oleh Sumenep Forum. Mereka menuntut kepada Bupati Sumenep dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan hukum tentang pelantikan Kades Matanair.

Hasil pantauan media di lapangan, para peserta aksi kembali ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni. Dan agi-lagi Kepala DPMD Kabupaten Sumenep itu dibuat tak berdaya oleh para peserta aksi di depan muka umum.

Sudarsono selaku Korlap Aksi kembali mencecar Kepala DPMD dengan berbagai macam pertanyaan. Dimana salah satunya terkait janji dari Kepala DPMD Sumenep pada aksi jilid II yang akan menyampaikan tuntutan para peserta kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH.

” Apa aspirasi kami sudah disampaikan kepada Bupati Sumenep? Lalu bagaimana tanggapan dari pimpinan sampean?” ujar pria yang akrab disapa Endar itu kepada Kepala DPMD Sumenep.

Kadis DPMD Sumenep yang dipanggil Anwar itu hanya mengatakan sudah disampaikan tapi tidak dapat memberikan penjelasan terkait tanggapan dari Bupati Sumenep.

” Sudah disampaikan,” jawabnya.

Kemudian Anwar juga mengatakan, pelantikan Kades Matanair berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.

” Pelantikan Kades Matanair itu berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.

Sontak saja jawaban dari Anwar tersebut mengundang berbagai macam pertanyaan dari korlap dan peserta aksi, serta membuat situasi aksi berjalan semakin memanas.

” Jika dasarnya adalah putusan pengadilan, kenapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk menjalankan perintah pengadilan. Bukankah dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN pada tanggal 03 February 2022 yang lalu Bupati Sumenep selalu tergugat diberikan jangka waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan pengadilan?” kata Endar.

Selain itu, lanjut Endar, Moh. Ramli mantan Kepala DPMD Sumenep yang merupakan bagian dari Tim Pemilihan Kabupaten, pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, telah mengeluarkan release resmi bahwa amar putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada pengajuan dari BPD setempat.

” Keputusan tersebut merujuk pada hukum positif yang mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Maka saat ini kami juga meminta penjelasan hukum kepada Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten terkait pelantikan Ahmad Rasidi ini sesuai dengan hukum positif yang disampaikan oleh Moh. Ramli pada tanggal 11 Maret 2022 lalu,” tambahnya.

Mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anwar Syahroni nampak seperti orang linglung. Ia tidak dapat menjawab pertanyaan dari peserta aksi dan hanya mengatakan bahwa akan disampaikan kepada pimpinannya dalam hal ini Bupati Sumenep.

” Kami akan sampaikan pada pimpinan,” singkatnya.

Jawaban Kepala DPMD Sumenep tersebut membuat peserta aksi semakin berang, karena dari aksi jilid I sampai jilid III perwakilan dari Bupati Sumenep yang menemui peserta aksi tidak dapat memberikan penjelasan hukum.

Bahkan korlap aksi sampai menyebut bahwa jawaban dari Kepala DPMD Sumenep tersebut seperti jawaban anak SD.

” Kalau hanya menjawab akan disampaikan kepada pimpinan, anak SD juga tahu pak,” teriak Endar.

 

( Redaksi )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahbub Junaidi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek KDMP di Madura 

21 Mei 2026 - 14:18

Foto : Mahbub Junaidi, S.H., Pengamat Hukum Muda Kabupaten Sumenep

CV.Oke Mantap Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

19 Mei 2026 - 09:23

Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara

14 Mei 2026 - 01:10

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

Warga Kehilangan Hak Tanah, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak oleh Pemdes Dungkek

8 Mei 2026 - 06:00

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Mantan kades Batu Kerbuy Pamekasan Didampingi Pengacara Sumenep Bantah Tudingan Rentenir

7 Mei 2026 - 12:06

Foto : Aba Yanto mantan Kades Batu Kerbuy Pasean Pamekasan Madura, Didampingi H.Mohammad Siddik, S.H.,M.H

Kebebasan Pers Terancam, Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Sumenep Picu Protes Keras Jurnalis Sumenep Independen

20 April 2026 - 10:06

Foto : ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.