SUMENEP, NETSATU.COM,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terkait pelantikan Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Aksi demontrasi tersebut merupakan aksi jilid III yang telah dilakukan oleh Sumenep Forum. Mereka menuntut kepada Bupati Sumenep dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan hukum tentang pelantikan Kades Matanair.
Hasil pantauan media di lapangan, para peserta aksi kembali ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni. Dan agi-lagi Kepala DPMD Kabupaten Sumenep itu dibuat tak berdaya oleh para peserta aksi di depan muka umum.
Sudarsono selaku Korlap Aksi kembali mencecar Kepala DPMD dengan berbagai macam pertanyaan. Dimana salah satunya terkait janji dari Kepala DPMD Sumenep pada aksi jilid II yang akan menyampaikan tuntutan para peserta kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongso judo, SH., MH.
” Apa aspirasi kami sudah disampaikan kepada Bupati Sumenep? Lalu bagaimana tanggapan dari pimpinan sampean?” ujar pria yang akrab disapa Endar itu kepada Kepala DPMD Sumenep.
Kadis DPMD Sumenep yang dipanggil Anwar itu hanya mengatakan sudah disampaikan tapi tidak dapat memberikan penjelasan terkait tanggapan dari Bupati Sumenep.
” Sudah disampaikan,” jawabnya.
Kemudian Anwar juga mengatakan, pelantikan Kades Matanair berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
” Pelantikan Kades Matanair itu berdasarkan putusan pengadilan,” tambahnya.
Sontak saja jawaban dari Anwar tersebut mengundang berbagai macam pertanyaan dari korlap dan peserta aksi, serta membuat situasi aksi berjalan semakin memanas.
” Jika dasarnya adalah putusan pengadilan, kenapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk menjalankan perintah pengadilan. Bukankah dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN pada tanggal 03 February 2022 yang lalu Bupati Sumenep selalu tergugat diberikan jangka waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan pengadilan?” kata Endar.
Selain itu, lanjut Endar, Moh. Ramli mantan Kepala DPMD Sumenep yang merupakan bagian dari Tim Pemilihan Kabupaten, pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, telah mengeluarkan release resmi bahwa amar putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada pengajuan dari BPD setempat.
” Keputusan tersebut merujuk pada hukum positif yang mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Maka saat ini kami juga meminta penjelasan hukum kepada Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten terkait pelantikan Ahmad Rasidi ini sesuai dengan hukum positif yang disampaikan oleh Moh. Ramli pada tanggal 11 Maret 2022 lalu,” tambahnya.
Mendengar pertanyaan-pertanyaan tersebut, Anwar Syahroni nampak seperti orang linglung. Ia tidak dapat menjawab pertanyaan dari peserta aksi dan hanya mengatakan bahwa akan disampaikan kepada pimpinannya dalam hal ini Bupati Sumenep.
” Kami akan sampaikan pada pimpinan,” singkatnya.
Jawaban Kepala DPMD Sumenep tersebut membuat peserta aksi semakin berang, karena dari aksi jilid I sampai jilid III perwakilan dari Bupati Sumenep yang menemui peserta aksi tidak dapat memberikan penjelasan hukum.
Bahkan korlap aksi sampai menyebut bahwa jawaban dari Kepala DPMD Sumenep tersebut seperti jawaban anak SD.
” Kalau hanya menjawab akan disampaikan kepada pimpinan, anak SD juga tahu pak,” teriak Endar.
( Redaksi )