SUMENEP, NETSATU.COM,- Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi menantang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo S.H M.H debat secara terbuka terkait supremasi penegakan hukum.
Tantangan itu disampaikan Mahbub saat diwawancara oleh media Netsatu.com pada Jum’at (9/05/2024).
Aktivis yang akrab disapa Mahbub itu menjabarkan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep yang ditangani Kejari Sumenep.
Kasus tersebut bermula dari pengajuan dari 15 orang nasabah ke BNI Syariah (sekarang BSI), ke 15 nasabah tersebut diduga dalam catatan dan surat di Bank dijamin oleh seseorang yang saat ini sudah jadi tersangka.
Akan tetapi dari 15 Nasabah tidak ada satupun yang ditetapkan tersangka, padahal ke 15 orang itu secara fakta hukum telah menanda tangani surat perjanjian jual beli ruko atau rumah, yang keuangannya pinjam ke BSI.”Ungkap Mahbub.
Mahbub juga menambahkan pihak yang survei turun ke lapangan (pihak Appraisal) pegawai dibawah Kepala Cabang pembantu BSI Sumenep dan pegawai BSI Cabang Surabaya yang ikut menyetujui harusnya juga tersangka.
Oleh karenanya saya tantang pak Kajari Sumenep untuk dialog hukum, kalau beliau siap maka kami akan masukin surat pemberitahuan Aksi ke pihak Kepolisian.” Ucapnya
Kami sangat kecewa karena pada saat waktu aksi Demontrasi kemaren tidak beliau menemui kami dengan alasan perjalanan dinas, akan tetapi surat perjalanan dinasnya tidak dibeberkan ke kami.
Pada minggu lalu hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 puluhan Aktivis Mahasiswa yang tergabung di Dear Jatim Korda Sumenep menggelar Aksi Demontrasi ke kantor Korp Adiyaksa terkait penanganan perkara korupsi di BSI, mereka menuntut Kejari Sumenep agar tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka,
Mereka kecewa karena tidak ditemui langsung oleh Kajari Sumenep, mereka meluapkan kekecewaannya dengan membakar ban bekas didepan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
( Redaksi )








