SUMENEP, NETSATU.COM,- Kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep memasuki babak krusial. Polres Sumenep dikabarkan akan memanggil puluhan Kepala Desa (Kades) untuk dimintai keterangan terkait aliran dana kontroversial ini.
Investigasi yang terus bergulir ini mengungkap praktik dugaan “jual beli” Pokir, di mana dana aspirasi rakyat ini diduga diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap) dengan potongan (fee) proyek mencapai 40%. Tak hanya itu, sejumlah proyek Pokir dan non-Pokir diduga fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi, mengungkapkan bahwa pemanggilan Kades ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (25/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). “Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa mereka akan memanggil sejumlah Kades terkait kasus ini,” ujar Mahbub.
Dear Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan pandang bulu. Siapapun yang terlibat, kami berharap Polres Sumenep bertindak tegas dan transparan,” tegas Mahbub.
Hingga berita ini dinaikkan, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H, belum memberikan respons terkait pemanggilan ini. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H, mengarahkan awak media untuk langsung mendatangi Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
( Red/Dav )








