Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024

Diduga Mesin Pembuat Rokok Ilegal Diperkampungan kecamatan Lenteng Tetap Berproduksi Seolah Kebal Hukum


					Diduga Mesin Pembuat Rokok Ilegal Diperkampungan kecamatan Lenteng Tetap Berproduksi Seolah Kebal Hukum Perbesar

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Sebuah gudang besar di suatu perkampungan yang berada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyimpan mesin pembuat rokok yang diduga kuat milik pengusaha berinisial HM, asal desa Ganding. Gudang itu berada jauh dari keramaian seolah jauh dari pantauan hukum.

Gudang yang berlokasi di kecamatan Lenteng tersebut dikelola SR, yang merupakan salah satu orang kepercayaan HM, yang dipercaya untuk menjalankan dan memproduksi rokok ilegal merek Adira dan Gudang Biru tanpa dilekati pita cukai.

Rokok ilegal hasil produksi HM, seperti Gico, Dubai, Albaik Mentol, Albaik, Fantastic Mild, Fantastic Click Merah, Milde 20, Milde Bold, dan Rebel merajalela dan menguasai pasar di seluruh Indonesia karena memiliki harga yang relatif murah akibat bebas pajak.

Peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh HM dan jaringannya menimbulkan kekhawatiran kalangan masyarakat dan aparat mengenai dampak negatifnya. Karena mereka selama ini dinilai kebal hukum.

Dari segi pengawasannya sudah sangat jelas lemah, sebab banyaknya gudang produksi rokok ilegal menandakan betapa mudahnya dalam memproduksi dan mengedarkan barang ilegal tersebut. Dan disamping itu kemajuan teknologi juga memudahkan hasil produksi yang menyebabkan semakin maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep, Mahbub Junaidi saat dijumpai Selasa (2-12-2024), secara tegas meminta pihak Bea Cukai untuk berani menindak tegas dugaan pemilik gudang produksi rokok ilegal berinisial HM, yang titik lokasi mudah diketahui.

“Saya tantang Bea Cukai untuk turun ke titik dimana diduga merupakan salah satu gudang produksi milik pengusaha rokok ilegal berinisial HM, yang selama ini bebas memproduksi jutaan rokok ilegal yang kemudian diedarkan ke seluruh penjuru Indonesia,” tegasnya.

 

(Red/Dav)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mahbub Junaidi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek KDMP di Madura 

21 Mei 2026 - 14:18

Foto : Mahbub Junaidi, S.H., Pengamat Hukum Muda Kabupaten Sumenep

CV.Oke Mantap Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

19 Mei 2026 - 09:23

Foto : CV. Oke Mantap Yang Diduga Distributor Produk Tak Ber-SNI

Maraknya Isu Suap Kasus Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Sumenep Angkat Bicara

14 Mei 2026 - 01:10

Foto : Akhmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H., Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep

Warga Kehilangan Hak Tanah, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Sepihak oleh Pemdes Dungkek

8 Mei 2026 - 06:00

Foto : Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Mantan kades Batu Kerbuy Pamekasan Didampingi Pengacara Sumenep Bantah Tudingan Rentenir

7 Mei 2026 - 12:06

Foto : Aba Yanto mantan Kades Batu Kerbuy Pasean Pamekasan Madura, Didampingi H.Mohammad Siddik, S.H.,M.H

Kebebasan Pers Terancam, Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Sumenep Picu Protes Keras Jurnalis Sumenep Independen

20 April 2026 - 10:06

Foto : ilustrasi
Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.