Sumenep, Netsatu.com – Ketua LPMA BANHUM, Nur Jannah, SH.MH, angkat bicara dan mengecam keras terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang berinisial S (9) Warga Dusun Sumba, Desa Panjenengnger, Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 31/10/23. Pagi.
“Kami sangat prihatin dan sangat mengecam keras atas apa yang sudah dilakukan oleh pelaku biadab ini,” tegas Nur Jannah.
Nur Jannah, Ketua LPMA BANHUM, yang juga Calon legistaltif DPRD Dapil 1 ini, meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang tegas dan serius, guna memberikan efek jera kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku biadab yang memperkosa dan melakukan pelecehan seksual harus mendapatkan sanksi hukum seberat-beratnya. kita berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku pemerkosaan ini, karena sampai detik ini proses hukumnya masih misteri” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kasus yang menimpa S (9) menjadi perhatian banyak pihak bahwa masih banyak predator seksual yang berkeliaran diluar sana.
“Dalam Undang-undang, pemerintah telah mengatur terkait perlindungan anak beserta sanksi dan konsekuensi hukumnya. Kita harus kawal kasus ini sampai tuntas,” terang dia.
Tak hanya itu, Wanita berparas cantik yang juga berprofesi sebagai Advocat ini juga meminta kepada pihak terkait khususnya Dinsos P3A Kabupaten Sumenep turut serta hadir melakukan tindakan pengawasan terhadap korban untuk bisa memberikan pemulihan psikologis dan trauma atas kasus itu.
“Kami mendorong pemerintah khususnya Dinsos P3A Kabupaten Sumenep untuk turut hadir memberikan perlindungan dan turut serta berpartisipasi dalam memberikan dukungan psikis kepada korban,” pungkasnya.
Sampai berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian setempat. (Amin)