Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2025

Koordinator MSM Resmi Laporkan Grup Facebook “Media Kangean” ke Polres Sumenep Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE dan KUHP


					Foto : Nurahmat, S.H., Ketua MSM Kabupaten Sumenep Perbesar

Foto : Nurahmat, S.H., Ketua MSM Kabupaten Sumenep

SUMENEP, NETSATU.COM,– Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berbagi informasi positif dan edukatif, kini justru disalahgunakan oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Sadar Medsos (MSM) Sumenep, setelah mendapati adanya dugaan provokasi, fitnah, hingga ajakan anarkis di sebuah grup Facebook bernama Media Kangean.

Koordinator MSM, Nurahmat, hari ini resmi melaporkan grup Facebook tersebut ke Polres Sumenep. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku prihatin sekaligus geram dengan maraknya unggahan berisi konten provokatif dan menyesatkan di dunia maya.

> “Saya ngeri melihat beberapa postingan di akun Facebook Media Kangean. Hampir semua akun di dalam grup itu menyebarkan provokasi, hasutan, ujaran kebencian, fitnah, bahkan berita bohong. Kangean yang terkenal dengan melonnya yang manis, ternyata di media sosial tidak semanis melon itu. Saya yakin ini hanya ulah oknum-oknum tertentu, tidak semua masyarakat Kangean seperti itu. Karena itu, oknum-oknum ini harus segera ditertibkan,” tegas Nurahmat.

Menurutnya, keberadaan konten provokatif di media sosial bukan sekadar perbuatan iseng. Jika dibiarkan, hal ini bisa memicu perpecahan sosial, menimbulkan keresahan, bahkan berpotensi menjadi pemicu tindakan anarkis di dunia nyata.

Dilaporkan Hingga ke Mabes Polri dan Kominfo.

Tak berhenti di tingkat lokal, Nurahmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi ke Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat tersebut berisi permintaan agar akun-akun penyebar provokasi segera diblokir, serta dilakukan penelusuran untuk menemukan dalang di balik penyebaran informasi berbahaya ini.

> “Kami minta pihak kepolisian segera memproses hukum oknum-oknum yang menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks. Jangan sampai keresahan masyarakat semakin meluas. Kami percaya Polri bersama Kominfo memiliki perangkat untuk memutus mata rantai provokasi ini,” tambahnya.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

MSM menilai bahwa unggahan-unggahan yang beredar dalam grup Media Kangean tidak bisa lagi dianggap sekadar ekspresi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran hukum, yang tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU 19/2016, serta tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Dengan landasan pasal-pasal tersebut, Nurahmat menegaskan bahwa tindakan para admin maupun anggota yang menyebarkan konten provokatif bukan lagi ranah kebebasan berekspresi, tetapi sudah jelas-jelas masuk ke dalam tindak pidana yang bisa dijerat hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

Harapan untuk Ketertiban Digital

MSM menilai bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak semua kritik bisa disampaikan dengan cara kasar, menghina, atau memfitnah. Apalagi jika disertai dengan provokasi dan ajakan anarkis.

> “Kami bukan anti kritik. Kritik yang sehat tentu harus dihargai. Tapi kalau sudah fitnah, ujaran kebencian, hoaks, dan hasutan anarkis, itu jelas bukan kritik lagi, melainkan pelanggaran hukum. Itulah yang harus ditindak tegas,” pungkas Nurahmat.

Dengan laporan resmi ke Polres Sumenep dan surat yang dilayangkan ke Mabes Polri serta Kominfo, MSM berharap agar kasus ini menjadi titik balik untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat Kangean pada khususnya, serta Indonesia pada umumnya.

( Red/ Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

27 Juli 2026 - 09:47

Foto : Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas Serta Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Kriteria Sanksi Jika Pelaku Usaha Lalai Terhadap Pelaporan LKPM

27 Juli 2026 - 02:44

Foto : Bimbingan Teknis, Pembinaan Dan Pendampingan Penyampaian LKPM Tri Wulan II Dan Semester I Tahun 2026 Di Lantai II Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep

DPMPTSP Sumenep Gelar Bimtek Kinerja Pelaporan LKPM Selama 2 Hari

27 Juli 2026 - 02:11

Foto : kiri H.Herman Hariyanto Kabid Penanaman Modal, Tengah Heru Santoso Kepala DPMPTSP, Kanan Kukuh Sekretaris DPMPTSP, Saat Gelar Bimtek LKPM

Tim Wasdalbin DPMPTSP Sumenep Gerak Cepat Tangani Bina Pelaku Usaha Jelang Batas Akhir LKPM

27 Juli 2026 - 01:46

Foto : Tim Wasdalbin DPMPTSP Terjun Langsung Ke Pelaku Usaha

Kepala DKPP Sumenep Prediksikan Tembakau Di Sumenep Bakal Mengalami Pemulihan Signifikan Tahun 2026

26 Juli 2026 - 10:19

Foto : Chainur Rasyid, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep

Kepala DKPP Sumenep Tegaskan Peran Strategis Pengawasan Dalam Menjaga Mutu Pelaksanaan Seluruh Program Pertanian.

26 Juli 2026 - 09:49

Foto : Sambutan Kepala DKPP Sumenep Dalam Kegiatan Sosialisasi Di Kecamatan Ganding
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.