SUMENEP,NETSATU.COM,- Viralnya sebuah pemberitaan di salah satu media daring yang menyebut bahwa kuasa hukum Desa Cabbiya, Talango dan Kolor telah melakukan penjarahan lahan milik warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep sedikit mengejutkan Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT).
Pasalnya, dalam pemberitaan di media daring tersebut seorang aktivis yang diketahui berinisial RS dengan lantang menuding bahwa kuasa hukum 3 (tiga) desa melakukan penjarahan lahan milik warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Sontak saja hal tersebut membuat seluruh personil LBH FORpKOT naik pitam. Sebab, bukan hal yang rahasia umum lagi bahwa pengacara yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cabbiya, Talango dan Kolor sebagai kuasa hukum dalam hal penggarapan lahan Tanah Kas Desa yang berlokasi di di Desa Paberasan dan Poja merupakan pengacara dari LBH FORpKOT.
Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., dengan tegas mengatakan, bahwa apa yang dilontarkan oleh saudara RS dalam pemberitaan itu merupakan tuduhan yang serius dan telah mengarah kepada fitnah.
“Karena kami turun ke lapangan ini ada surat kuasa dari 3 Pemerintah Desa. Dan kami juga memegang bukti Sertifikat yakni SHP Nomor 02 atas nama Pemdes Cabbiya yang sampai saat ini sertifikat tersebut tidak dibatalkan oleh Lembaga yang berwenang. Sehingga otomatis lahan yang digarap kemarin merupakan hak dari klien kami,” ujarnya, saat dimintai tanggapan oleh pewarta, Jum’at (08-12-2023).
Karena ini merupakan tuduhan yang tidak dapat dianggap sepele, lanjut pengacara muda Peradi ini, dalam waktu dekat kami akan membawa persoalan tuduhan penjarahan lahan ini ke aparat penegak hukum.
“Yang jelas kami tidak akan membiarkan tuduhan yang sudah mengarah kepada fitnah dan pencemaran terhadap nama baik kami ini terus berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jadi dalam waktu dekat kami pasti akan membuat laporan polisi ke Polres Sumenep,” tegasnya.
Sementara RS saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya oleh pewarta membenarkan soal komentarnya di salah satu media daring ihwal dirinya yang menyebut kuasa hukum 3 (tiga) desa menjarah lahan milik warga Desa Paberasan.
” Iya benar,” ujarnya.
Bahkan dirinya mempersilahkan jika kuasa hukum tiga desa akan membuat laporan polisi ke Polres Sumenep terkait dengan statementnya tersebut.
” Iya gak apa-apa,” singkatnya.
Dilansir dari media beritaviral.co.id., RS yang mengatasnamakan aktivis anti korupsi mengatakan bahwa tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya.
“Sepertinya penjarahan lahan yang dilakukan oleh kuasa hukum tiga desa diduga berkonspirasi dengan tersangka, kononnya ingin membuktikan bahwa objek tanahnya ada dan sedang digarap oleh Desa penerima tukar guling. anehnya kenapa Desa penerima tukar guling tersebut kok baru sekarang setelah tersangka ingin merebutnya, kemana selama ini sejak 1997 kok diam adem ayem saja”. Kata RS
Lanjut RS “Dengan mendiamkan hilangnya aset Desa sejak 1997 Kepala-Kepala Desa sebelumnya dan Kepala Desa yang sekarang sedang menjabat, tidak melakukan tindakan dan langkah-langkah menuntut haknya untuk mengembalikan aset yang hilang.”
“Hal seperti ini Patut diduga mereka bekerja sama menikmati keuntungan”. kok baru sekarang disaat sedang ada proses hukum oleh Penyidik Polda Jatim yang sedang membantu desa-desa yang kemalingan tanah TKD nya memperjuangkan agar tanah tersebut kembali ke desa masing-masing, ada apa” tanya RS
RS menyatakan “Kita patut apresiasi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Paberasan yang telah menjadi tameng siapa saja yang coba mengusik, menindas dan menginjak-injak harga diri rakyatnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, yang tidak menghormati hukum demi kepentingan pribadi. Wajar kalau Kepala Desa memperjuangkan hak rakyatnya, kita ajukan jempol dan patut jadi contoh tauladan bagi Kepala Desa yang ada di kabupaten Sumenep”.
RS menambahkan “Dan sekarang tersangka HS sedang mengajukan upaya hukum PRA, mari kita hormati hukum tunggu sampai proses PERADILAN selesai, biar pengadilan yang membuktikan bahwa Duplikat Sertifikat keluaran tahun 2020 milik tiga Desa dari hasil tukar guling TKD Desa Kolor 1997 yang dipegang oleh kuasa hukum tiga Desa, benar-benar syah atau sesuai prosedur.”
“Gunakan hati kita untuk menelaah setiap tindakan kita, karena didalam hati kita ada rasa yang juga dimiliki orang lain, jangan membabi buta dan jangan main hakim sendiri yang merugikan dan mengambil hak orang lain”. Imbuhnya.
( Redaksi )