Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2025

Lucu ! Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Diduga Berlindung Dibalik Media


					Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur Perbesar

Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur

SUMENEP, NETSATU.COM ,- Tersiar kabar di salah satu media tentang pernyataan kepala Puskesmas Pamolokan tentang parkir liar di halaman Puskesmas yang terjadi pada Minggu tanggal 14 September 2025, niat dirinya dinilai mau berlindung di balik media untuk menyelamatkan diri atas pernyataan parkir liar di halaman puskesmas Pamolokan, Sumenep, Jawa Timur, Minggu(21 September 2025 ).

Salah satu media merilis pernyataan resminya,

“Perlu kami sampaikan bahwa Kepala Puskesmas, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, tidak memberikan izin resmi” katanya lewat salah satu media.

Dari pernyataan ini publik justru menilai lucu, sebab pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 tim redaksi menemui kepala puskesmas Pamolokan, drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes di tempat kerjanya, dirinya mengatakan bahwa parkir di halaman puskesmas tersebut boleh saja asal selain jam efektif.

“Boleh sebenarnya tetep harus ada legal formal nya , boleh saja tidak dihari efektif ” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala puskesmas Pamolokan saat diwawancarai oleh redaksi di tempat kerjanya, ironisnya justru berbalik arah atas apa yang disampaikan lewat salah satu media.

” Beliau justru menunjukkan empati yang tinggi dengan tidak menghalangi niat masyarakat yang berusaha mencari rezeki dari acara tersebut” imbuhnya , lewat salah satu media.

Menanggapi apa yang disampaikan disalah satu media tersebut semakin menarik untuk kita kaji, sebab titik persoalan nya ada di pungutan liarnya bukan menghalangi mencari rizki atau tidaknya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya pemuda Sumenep sekaligus pengamat hukum, Zubairi, S.H., mengatakan bahwa salah satu Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum pada salah satu Puskesmas di Sumenep merupakan pelanggaran hukum,

” 1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.

2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.

3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.

4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dlm konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, ” Tegasnya.

 

( Red/Dav )

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Langkah Strategis Baru Di Kabupaten Sumenep; Pihak LKNU PCNU Jalin Silaturahmi Dengan Dinas Kesehatan 

6 Juli 2026 - 02:32

Foto : Langkah Strategis Baru Di Kabupaten Sumenep; Pihak LKNU PCNU Jalin Silaturahmi Dengan Dinas Kesehatan

Rapat Anev Triwulan II ; Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan 

26 Juni 2026 - 04:54

Foto : Karutan Batam Rapat Anev Triwulan II

Ka. KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero Halinar

26 Juni 2026 - 04:43

Foto : KA.KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero Halinar

RSUD dr.H.Moh.Anwar Sumenep Apresiasi Penyelenggaraan Festival Karaoke Dangdut Madura Open Bupati Sumenep Cup 2026

24 Juni 2026 - 03:10

Pelabuhan Diduga Ilegal : Cafe Zore Tanjung Kertang Jadi Sorotan Publik, Pengelola Inisial M

24 Juni 2026 - 01:03

Foto : Pelabuhan Diduga Ilegal ; Cafe Zore Tanjung Kertang Jadi Sorotan Publik, Pengelola Inisial M

Baznas Sumenep Peduli : Warga Batu Putih Sumenep Terima Bantuan Rp 20 Juta Korban Rumah Ambruk

23 Juni 2026 - 10:08

Foto : Tim Baznas Sumenep Serahkan Bantuan Kepada Warga Korban Rumah Ambruk
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.