Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2025

Lucu ! Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Diduga Berlindung Dibalik Media


					Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur Perbesar

Foto : drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes., Kepala Puskesmas Pamolokan Sumenep Madura Jawa Timur

SUMENEP, NETSATU.COM ,- Tersiar kabar di salah satu media tentang pernyataan kepala Puskesmas Pamolokan tentang parkir liar di halaman Puskesmas yang terjadi pada Minggu tanggal 14 September 2025, niat dirinya dinilai mau berlindung di balik media untuk menyelamatkan diri atas pernyataan parkir liar di halaman puskesmas Pamolokan, Sumenep, Jawa Timur, Minggu(21 September 2025 ).

Salah satu media merilis pernyataan resminya,

“Perlu kami sampaikan bahwa Kepala Puskesmas, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, tidak memberikan izin resmi” katanya lewat salah satu media.

Dari pernyataan ini publik justru menilai lucu, sebab pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 tim redaksi menemui kepala puskesmas Pamolokan, drg.Novia Sri Wahyuni, M.Kes di tempat kerjanya, dirinya mengatakan bahwa parkir di halaman puskesmas tersebut boleh saja asal selain jam efektif.

“Boleh sebenarnya tetep harus ada legal formal nya , boleh saja tidak dihari efektif ” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kepala puskesmas Pamolokan saat diwawancarai oleh redaksi di tempat kerjanya, ironisnya justru berbalik arah atas apa yang disampaikan lewat salah satu media.

” Beliau justru menunjukkan empati yang tinggi dengan tidak menghalangi niat masyarakat yang berusaha mencari rezeki dari acara tersebut” imbuhnya , lewat salah satu media.

Menanggapi apa yang disampaikan disalah satu media tersebut semakin menarik untuk kita kaji, sebab titik persoalan nya ada di pungutan liarnya bukan menghalangi mencari rizki atau tidaknya.

Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya pemuda Sumenep sekaligus pengamat hukum, Zubairi, S.H., mengatakan bahwa salah satu Terkait terjadinya tindakan pungutan parkir liar yg dilakukan oknum pada salah satu Puskesmas di Sumenep merupakan pelanggaran hukum,

” 1. Bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Apalagi menarik uang dari pengendara di atas ketentuan.

2. Bahwa tindakan itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan liar mestinya mendapat atensi dari APH, dlm hal ini adalah kepolisian resort Sumenep.

3. Bahwa tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan pasal 368 dan 335 KUHP tentang pemerasan.

4. Bahwa tindakan tersebut juga dapat dikategorikan pungutan liar yang merupakan tindakan koruptif dan dapat ditangani oleh Satgas Saber Pungli. Dlm konteks ini bisa di cek pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, ” Tegasnya.

 

( Red/Dav )

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Budi Jhon Ketua PAC PDI Perjuangan Batuan Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026 - 15:16

Foto : Hendra Budi Yanto Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Batuan Sumenep Madura Jawa Timur

Tanah, Batalyon, dan Aroma Politik Parpol.

26 Mei 2026 - 08:43

Foto : Fauzi As

Kalapas Batam Pimpin Razia Gabungan, APH dan Satopspatnal Sisir Kamar Hunian Warga Binaan

26 Mei 2026 - 06:22

Pemkab Sumenep Bakal Gelar Festival Karaoke Dangdut Madura Open” Bupati Cup 2026″ Dongkrak UMKM dan Wadah Pencari Bakat

26 Mei 2026 - 05:57

Foto : Festival Karaoke Dangdut Madura Open Bupati Sumenep Cup 2026

Pemkab Sumenep Gelar Festival Perempuan Pesisir, Dongkrak Peran Perempuan Pesisir Dalam Melestarikan Seni Budaya Tradisional 

26 Mei 2026 - 04:58

Foto : Kegiatan Festival Perempuan Pesisir di Pantai Slopeng Sumenep Madura Jawa Timur

Momentum Hardiknas 2026 ; Kadisdik Sumenep Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata

22 Mei 2026 - 02:09

Foto : H.Mohammad Iksan, S.Pd.,M.T., Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep
Trending di NEWS Netsatu.com

Sorry. No data so far.