NETSATU.COM,- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Sumenep Forum geruduk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, kehadiran mereka meminta alasan hukum dari Bupati Sumenep perihal Pelantikan Kepala Desa ( Kades ) Matanair Kecamatan Rubaru dengan transparan dan sejelas mungkin, Kamis (5-4-2024).
Korlap aksi, Sudarsono dalam orasinya menyampaikan, fenomena pelantikan kepala desa ( Kades ) Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Bupati Sumenep sangatlah ada tanggal 26 Maret 2024 kemarin sangat mengejutkan publik.
Pasalnya, sebelumnya Bupati Sumenep melalui Tim pemilihan Kabupaten telah mengeluarkan keputusan bahwa perintah pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan atau melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan (Non Executed Able).
“Hal itu disampaikan oleh Moh. Ramli selaku Tim panitia pemilihan kabupaten Sumenep diberbagai platform media social, tanggal 11 Maret 2022 yang lalu,” ujar pria yang akrab disapa Endar itu.
Namun anehnya, setelah 2 tahun terkait keputusan Bupati Sumenep yang menyatakan perintah pengadilan terkait pengesahan Ahmad Rasidi diumumkan, tiba-tiba pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin, Bupati Sumenep melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair.
“Hal ini membuat bingung publik. Dan menumbuhkan rasa kecurigaan yang sangat besar bagi kami bahwa pelantikan Kades Matanair Kecamatan Rubaru ini syarat kepentingan alias tidak berlandaskan hukum,” teriak Endar.
Sementara Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Hizbul Wathan, SH., MH., pada saat menemui peserta aksi menyampaikan bahwa, pelaksanaan pelantikan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair berdasarkan perintah pengadilan dimana pada tahun 2022 ada penetapan eksekusi dari pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN).
“Perintah/putusan pengadilan ada dua. Yang pertama pencabutan SK Bupati pengangkatan Kades Matanair (A.Gazhali-red). Yang kedua mengesahkan atau melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair. Kita sepakat pada saat itu bahwa Pemkab patuh hukum. Kemudian setelah itu kita melaksanakan pencabutan SK Bupati pengangkatan tersebut. Terkait putusan yang ke dua kita belum melaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengangkatan Ahmad Rasidi sebagai Kepala Desa Matanair, pada tanggal 26 Maret 2024 kemarin yakni berdasarkan putusan pengadilan tersebut.
Pernyataan dari Kabag Hukum Pemkab Sumenep yang akrab disapa Wathan tersebut langsung disanggah Korlap Aksi. Sebab, statement tersebut dinilai bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Tim Pemilihan Kabupaten pada tanggal 11 Maret 2022 yang lalu.
Endar menyebut, pada tahun 2022 yang lalu Tim Pemilihan Kabupaten dengan tegas telah menyatakan bahwa pengesahan Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, dengan dalih BPD setempat tidak mengajukan kepada Bupati Sumenep.
Namun ternyata, kata Endar, meskipun tanpa ada pengajuan dari BPD Matanair Bupati bisa melaksanakan putusan pengadilan sengketa Pilkades Matanair yang sudah berkekuatan hukum (Incraht) tahun 2021 yang lalu.
“Maka hal ini sudah sangat jelas selama 2 tahun Bupati dan Tim Pemilihan Kabupaten telah mendholimi Ahmad Rasidi,” tegas Endar.
Alasannya, kata Endar, Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten telah merampas hak Ahmad Rasidi yang seharusnya menjadi Kades Matanair sejak tahun 2022 tapi baru disahkan tahun 2024 oleh Bupati Sumenep.
( Redaksi )