SUMENEP, NETSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep. Puluhan kepala desa (Kades) telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait realisasi dana Pokok-pokok Pikiran Rakyat (Pokir) tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan aktivis Dear Jatim yang mengungkap dugaan praktik “jual beli” Pokir dan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Diduga, dana Pokir diperjualbelikan melalui koordinator lapangan (korlap) dengan potongan (fee) proyek mencapai 30%. Selain itu, sejumlah proyek Pokir dan non-Pokir diduga fiktif, tumpang tindih, dan bermasalah dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ).
Pada Selasa malam, 25 Maret 2025, Kepala Desa Juruan Laok dan Kepala Desa Tengiden diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sumenep. Namun, kedua kepala desa tersebut enggan memberikan komentar kepada awak media. Pemeriksaan berlanjut pada Rabu, 26 Maret 2025, dengan pemanggilan dua kepala desa lainnya dari Kecamatan Dungkek.
Hingga saat ini, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., belum memberikan respons terkait pemanggilan beberapa Kades tersebut. Sebelumnya, Polres Sumenep telah memeriksa puluhan kepala desa dan ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini terus bergulir untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
( Red/Dav )