SUMENEP, NETSATU.COM,- Sungguh tega seorang anak yang berprilaku bejat terhadap orang tua kandungnya sendiri, yang seharusnya seorang anak melindungi dan merawat orang tua kandung malah tega seorang anak melaporkan tindakan yang sangat bejat dengan melaporkan ayah kandungnya ke polres Sumenep serta melaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dalih sengketa tanah keluarga.
Sebut saja M yang merupakan anak kandung dari H.R yang tega melaporkan ayah kandungnya ke Polres Sumenep serta ke polda Jatim tentang kasus 4 hektar ( 4 SHM ) tanah tersebut dengan tuduhan diduga pemalsuan, yang seharusnya menurut ilmu hukum adalah Pra Yudisial ( Perma no.1 tahun 1956 dalam pasal 1) yang artinya kurang lebih bahwa kalau ada objek perkara perdata disuatu badan peradilan maka perkara pidana ditangguhkan dulu menunggu perkara perdatanya Inkracht, keduanya merupakan warga kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Madura, (4-10-2024)
Kisah ini bermula pada tahun 1975, ketika H.R mulai menggarap lahan negara seluas 21 hektar. Lahan tersebut, yang dulunya lahan tidur, diubah menjadi lahan produktif berkat kerja keras dan ketekunannya. Pada tahun 2009, ketika H.R memiliki cukup dana untuk mengurus legalitas lahan tersebut, ia memutuskan untuk mengurus sertifikat dan membagi-bagikan tanah tersebut kepada anggota keluarganya.
Keputusan tersebut diambil H.R untuk mencegah konflik di masa depan. Ia membagi tanahnya menjadi beberapa bagian, di mana 7 hektar atas nama dirinya sendiri, 8 hektar atas nama istrinya yang telah meninggal, 3 hektar atas nama anak laki-laki tertua, Astomo, dan 3 hektar lainnya untuk Mojono, anak yang baru saja menyelesaikan kuliah dan belum sepenuhnya mandiri pada waktu itu. Selain itu, saudara perempuan Mojono juga mendapatkan tanah di tempat lain seluas 2 hektar.
Namun, masalah mulai muncul ketika Mojono, yang dianggap sebagai harapan keluarga karena pernah mengenyam pendidikan sarjana, mulai bertindak berbeda. Tanah atas nama almarhum ibunya yang seluas 8 hektar dijual oleh Mojono tanpa persetujuan penuh dari keluarga. Pembagian hasil penjualan tersebut pun dianggap tidak adil. Tak hanya itu, tanah atas nama dirinya sendiri juga dijual oleh Mojono, menambah luka bagi keluarganya.
Persolan ini jadi perbincangan hangat dikalangan publik sebab kasus ini merupakan dibilang pertama di Kabupaten Sumenep ada seorang anak yang tega melaporkan ayah kandungnya ke pihak polisi, sungguh miris sebab hal ini menyangkut nilai-nilai keluarga yang tinggi yang sempat dipertaruhkan. H.R berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan Mojono, anak kandung yang pernah ia harapkan sebagai penerus keluarga, dapat menyadari kesalahannya dan kembali menjunjung tinggi rasa hormat terhadap orang tua serta keluarganya.
( Red/Dav )