SUMENEP, NETSATU.COM,- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dear Jatim Korda Sumenep geruduk kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Kedatangan mereka untuk meminta keterbukaan transparansi terkait dugaan korupsi ditubuh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Jumat (31/5/2024).
Korlap aksi Ferdy Dwi Hidayat saat ber orasi mengatakan bahwa mereka meminta untuk menjawab segala tuntutan mereka secara transparansi, mereka juga membawa bukti-bukti atas dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR.
” Kami datang kesini untuk meminta pihak PUTR menjawab segala tuntutan kami secara transparansi.”Ucapmya.
Ferdy menyampaikan ada 340 titik lokasi yang mendapatkan BKK Desa dari Dinas PUTR, dan ada sekitar 199 lokasi yang bermasalah seperti halnya tumpang tindih dengan program lain, serta juga mengalami kekurangan volume. Bahkan dari hasil investigasi kami (Dear Jatim), program BKK Desa ada temuan kerugian negara sebesar Rp.27.330.000.000,00, dari total realisasi yang digelontorkan sebesar Rp.47.486.400.000,00.
“Jadi, dari anggaran tersebut sudah sangat jelas sekali bahwa, ada banyak yang tidak tepat sasaran, sehingga terindikasi adanya Jual beli dalam pelelangan tender, serta penarikan fee/ijon proyek kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUTR Kabupaten Sumenep,” ucap Ferdi.
Selain itu, diketahui pula, terkait penarikan fee itu sebesar 30% sampai 40% dari total anggaran. “Disamping itu, juga ada banyak sekali pekerjaan fisik seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa) yang kekurangan volume dan bahkan ada yang Fiktif,” jelasnya.
Ferdy mengatakan Berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022, PUTR Sumenep mendapatkan realisasi anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00, kemudian anggaran belanja hibah sebesar Rp.8.754.000.687,00, yang direalisasikan hanya Rp.5.650.198.560,00, serta anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp.48.186.400.000,00 namun hanya terealisasi Rp.47.486.400.000,00
“Oleh sebab itu, dampak adanya persoalan tersebut, masyarakat kabupaten Sumenep, baik di Daratan maupun Kepulauan banyak yang mengeluh terkait carut marutnya infrastruktur di Kabupaten Sumenep,” terangnya
Bahkan, saat massa aksi menanyakan terkait aset Dinas PUTR yang sebagian dikuasi oleh perorangan, Slamet Supriadi malah kebingungan untuk menjawabnya, dan hanya menyatakan bahwa data LHP BPK RI itu masih belum dipastikan kebenarannya.”
Sempat terjadi adu mulut antara massa aksi dengan Kabid Bina Marga.
Kemudian Ferdy mengatakan dalam orasinya berdasarkan LHP-BPK RI, kami juga menemukan bahwa aset tanah milik Dinas PUTR seluas 1.075 m2, dengan sertifikat nomor 9, Tanggal 19 April 1999 senilai Rp.118.250.000,00 yang sebagian dikuasi oleh perorangan, untuk membangun rumah tinggal sekaligus tempat usaha.
“Kami tidak mau panjang lebar lagi, setelah aksi ini selesai kami akan langsung melayangkan laporan kepada Polres Sumenep, untuk kemudian agar segera di proses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Selamet Supriyadi menjelaskan, bahwa kewenangan PUTR hanya menerima proposal dari pemohon (Desa), yang kemudian setelah sesuai dengan prosedur pihak keuangan yang melakukan transfer ke rekening Desa langsung.
“Jadi kami hanya melayani proposal pengajuan saja, dan kemudian kami langsung transfer ke rekening Desa, sehingga untuk selebihnya kami tidak mengetahui,” kata Slamet.
“Dan terkait aset itu, semuanya sudah ada di bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dan yang kami ketahui dan sudah di tangani itu ada 4 lokasi yang sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib.”Ucapnya.
Massa Aksi sempat menantang buka-bukaan data akan tetapi Kabid Bina Marga mengatakan terkait data-data anggaran tidak bisa di buka untuk umum dan terkait data aset harus izin dari pimpinan (Kepala Dinas PUTR).
Massa aksi kemudian membubarkan diri dan bergegas berangkat ke Polres Sumenep untuk melaporkan.
“Kami sangat kecewa apa yang disampaikan Kabid Bina Marga, kok bisa-bisanya mengatakan data tidak bisa dibuka ke muka umum padahal keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-udang,Kami akan melaporkan dugaan korupsi ditubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep ke Aparat Penegak Hukum. “tutupnya.
(Dvd/Red)