Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 22 Mei 2024

Tolak Amier Selaku Ketua BEM UNIJA Sumenep Angkat Bicara Di Mapolres Sumenep Atas Kasus TPKS Di Desa Pangaran 


					Foto ;  Tolak Amier Dan Sudarsono yang tergabung dalam BEM Unija Sumenep Usai Melakukan Audensi Perihal TPKS Yang terjadi di Desa Pangaran Perbesar

Foto ; Tolak Amier Dan Sudarsono yang tergabung dalam BEM Unija Sumenep Usai Melakukan Audensi Perihal TPKS Yang terjadi di Desa Pangaran

 

SUMENEP, NETSATU.COM,- Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) yang memakan korban 5 orang anak dibawah umur yang terjadi di desa pangaran kecamatan kota Sumenep kini jadi perbincangan hangat di semua kalangan hususnya warga Sumenep.

Mirisnya Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS ) tersebut dilakukan oleh seorang guru ngaji ke 5 korban sendiri yang berinisial (R).

Sementara itu Tolak Amier dan Sudarsono beserta tim yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar audensi dengan pihak kepolisian Resort Sumenep.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Sumenep untuk melakukan penyelidikan perihal viral nya pemberitaan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sementara itu, Kedatangan mereka ke Mapolres Sumenep ditemui di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep yang ditemui langsung oleh KBO Reskrim, Iptu Agus dan Kanit Lidik (I) Ipda M. Sirat, SH.,yang didamping pihak Kasium polres Sumenep, Selasa 21 Mei 2024, sekira pukul 11.30 wib.

koordinator kajian isu dan aksi strategis sekaligus Ketua BEM Unija Sumenep, Tolak Amier menyampaikan bahwa berdasarkan pemberitaan dan bukti petunjuk yang telah dikantongi oleh dirinya, terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan tersebut berinisial (R).

” Namun mirisnya, kasus TPKS yang memakan korban hingga 5 orang tersebut justru diselesaikan dengan cara problem solving di tingkat desa yang diduga diinisiasi oleh Kades Pangarangan,” ujar Ketua BEM Unija Sumenep.

Padahal dalam pasal 23 UU No 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, lanjut Amier sapaan akrabnya, dengan jelas disebutkan bahwa TPKS tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Sehingga perdamaian antara terduga pelaku dan pihak keluarga korban batal demi hukum.

” Atas dasar tersebut, kami meminta kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk secepatnya melakukan rangkaian penyelidikan terkait peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan anak di bawah umur di Desa Pangarangan yang mana terduga pelakunya adalah oknum guru ngaji dan juga merupakan pejabat publik di Kabupaten Sumenep ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama Kanit Lidik (I) Satreskrim Polres Sumenep, Ipda Sirat, SH., menegaskan bahwa dalam peristiwa dugaan TPKS atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Pangarangan terkendala dengan tidak adanya pihak dari korban yang mau membuat laporan polisi hingga sampai saat detik ini.

”Memang pada saat pihak keluarga korban mendatangi rumah terduga pelaku, keluarga korban ada yang sudah datang ke Polres Sumenep untuk membuat laporan polisi. Namun ketika mau dimintai keterangan awal tiba-tiba para keluarga korban tidak ada yang mahu jadi pelapor,” ujarnya.

Bahkan, kata Sirat, keesokan harinya pihaknya dan anak buahnya masih tetap menunggu pihak dari keluarga korban untuk membuat laporan polisi. Karena tanpa adanya laporan, pihaknya tidak mempunyai dasar untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

”Dalam waktu kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinsos P3A Sumenep, bagaimana keluarga korban membuat laporan polisi,” tutupnya.

( Redaksi )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mapolres Sumenep Bakal Dikepung Aktivis Dear Jatim Dalam Aksi  Demonstrasi Terhadap Kinerja Kasat Reskrim

8 Februari 2025 - 15:52

HM, Raja Rokok Ilegal Sumenep? Aktivis Tuding Money Laundry 

8 Februari 2025 - 12:25

Dear Jatim Kembali Paparkan Nama-nama Aspirator Dana Pokir Yang Terindikasi Korupsi 

7 Februari 2025 - 17:19

Aktivis Dear Jatim; Ada Aliran Dana Dari Salah Satu Bank BUMN Kepada Pengusaha Rokok Ilegal

3 Februari 2025 - 09:44

Tantangan Kasat Reskrim Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Sumenep 

3 Februari 2025 - 09:20

Seluruh Anggota DPRD Sumenep Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Pokir.

17 Januari 2025 - 15:08

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.