SUMENEP, NETSATU.COM,- Tolak Amir merupakan salah satu aktivis Mahasiswa Kabupaten Sumenep sekaligus sebagai pelapor atas persoalan pertambangan galian C yang berstatus tak berijin (ilegal) yang berlokasi di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep hingga saat ini naik diproses penyidikan polisi, Kamis ( 7-3-2024 ).
Penutupan salah satu tambang galian C ilegal tersebut berawal dari laporan salah satu aktivis mahasiswa, Tolak Amir pada tanggal, 6 November 2023 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, yang kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumenep.
“Berdasarkan data dari Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang tertera bahwa, proses pertambangan dikabupaten Sumenep masih banyak dalam tahap perizinan semua (tahap eksplorasi),” kata Amir.
Dari beberapa keterangan yang disampaikan Amir, ada 6 pertambangan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim, dan salah satunya hari ini yang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tepatnya di Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Lokasi galian C ilegal tersebut diduga kuat milik inisial RH, jadi nantinya tinggal menunggu gelar perkara, dan kemudian penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain itu, menurut aktivis yang kerap disapa Amir juga mengatakan, bahwa Pidter Polres Sumenep turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan melihat langsung aktivitas pertambangan ilegal itu, sehingga anggota Polres Sumenep langsung mengamankan kunci dari Dum Truk, beserta Ekskavator.
“Saya selaku pelapor juga menekankan kepada Polres Sumenep untuk kemudian segera dipasangkan Police line, karena ketika TKP tersebut terindikasi melakukan tindak pidana, maka wajib di pasang Police line,” terangnya.
Tidak hanya itu, Amir juga menyampaikan, dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal, yang dampak buruknya sangat luar biasa terhadap lingkungan, seperti salah satunya, banjir, dan longsor.
“Seperti di Desa Kasengan, itu bekas penambangan sudah beberapa puluh tahun yang lalu, namun sampai hari ini dampak, dan konsekuensi yang dilakukan itu masih tetap dirasakan oleh masyarakat, berupa kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan,” tegasnya.
Terakhir, Amir mengucapkan terimakasih, dan apresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep, khususnya Unit Tipidter, karena sudah bekerja sesuai dengan amanat per Undang-Undangan, bahwa memang pertambangan ilegal ini sudah jelas melanggar aturan.
“Sesuai pasal 35 JO 158, Undang Undang no. 3, tahun 2020, atas perubahan Undang-Undang no. 4, tahun 2009, tentang Mineral dan batu bara (Minerba),” pungkasnya.
( Redaksi )