SUMENEP, NETSATU.COM,– Menyikapi peredaran rokok ilegal di Madura khususnya di Kabupaten Sumenep, Ketua Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Mahbub Junaidi mendatangi kantor Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) untuk mendesak agar segera turun langsung ke bawah.
Selama ini pihak Bea Cukai terkesan melindungi para pengusaha rokok ilegal, terbukti keberhasilannya yang hanya mampu menindak sopir pengangkut rokok ilegal, warung-warung kelontong, dan bahkan baru-baru ini ada salah satu sopir berhasil diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal tersebut.
“Jadi sebenarnya Kanwil Bea Cukai Jatim ini ingin memberantas rokok ilegal atau mau memberantas rakyat kecil yang terdampak rokok ilegal itu, karena kalau tanpa menindak gudang produksinya percuma Bea Cukai secara tegas memerangi dan memberantas rokok ilegal,” kata Mahbub Junaidi. Selasa (3/12/2024) saat berdiskusi langsung dengan pihak Humas Kanwil Jatim.
Kalau mengacu kepada Undang Undang (UU) no.39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa siapapun yang membawa atau mengantongi barang ilegal tersebut akan dikenakan pidana, akan tetapi proses penegakan hukum ini harus didasari asas keadilan juga. Seperti halnya pihak Bea Cukai menjadikan sopir yang berhasil ditangkap dijadikan sebagai Justice Colaborator (JC) di persidangan, agar bisa membuka tabir-tabir pengusaha rokok ilegal yang ada di Madura, khsusunya di Sumenep.
“Bukan rahasia umum lagi pabrikan rokok ilegal menyebar luas di Madura, untuk titik kordinat kami sudah ada, bahkan kami juga mendapat informasi dan pengakuan dari salah satu sopir yang ditangkap bahwa dirinya di vonis 2 tahun, akan tetapi di persidangan yang bersangkutan mengakui kalau barang yang dibawa dari Madura, tepatnya di Kecamatan Kadur,” terangnya.
Tidak hanya itu, Mahbub juga memberikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Jatim untuk kemudian mengkroscek langsung salah satu gudang dan mesin linting rokok yang ada di Dusun Angsanah, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Menurut Mahbub gudang tersebut milik salah satu pengusaha berinisial S yang diduga memproduksi rokok bodong. “Gudang dan Mesin rokok di Desa Lenteng milik pengusaha berinisial S itu apakah sudah sesuai SOP,” ujarnya
Sebab menurut data yang dia miliki gudang tersebut milik seorang pengusaha rokok ilegal terbesar di Kabupaten Sumenep.
“Pengusaha tersebut sudah cukup lama menekuni usahanya di dunia tembakau dan rokok ilegal, dari usahanya itu pengusaha tersebut mampu memiliki aset dimana-mana, dari beberapa SPBU hingga rumah mewah yang ada di kawasan kota Sumenep yang diduga di money laundry,” jelasnya.
Lebih lanjut, gudang dan mesin tersebut juga diduga tidak memeiliki ijin resmi.
“Oleh karena itu, saya selaku ketua Dear Jatim akan melaporkan semua pabrik rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, sebab dari pabrik ini yang banyak menyengsarakan masyarakat, seperti sopir dan pedagang kecil yang jadi korban kriminalisasi Bea Cukai, harusnya Kanwil Bea Cukai Jatim melakukan tindakan terhadap tempat industri milik HM dan S,” tegasnya.
Selain itu, dalam hal ini Negara juga di rugikan karena salah satu pajak terbesar di Negara kita dari pajak rokok, bagaimana nasib perusahaan yang legal jika rokok ilegal terus diternak oleh oknum pejabat tinggi Kanwil Bea Cukai Jatim.
Sementara itu, Humas Kanwil Bea Cukai Jatim saat menemui Ketua Dear Jatim mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan penindakan ke bawah (Sumenep).
“Kami siap turun ke titik kordinat, silahkan masukkan laporan dan jangan lupa sertakan titik kordinatnya, karena sesuai dengan komitmen kami bahawa tidak main-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal”, tandasnya.
( Red/Dav )