Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024

Oknum Petugas SPBU 54.694.02 Milik H. Mukmin Diduga Pungli dan Jual Bebas BBM Pertalite Subsidi Pakai Jerigen, Aktivis Muda Sumenep Minta APH Bertindak


					Oknum Petugas SPBU 54.694.02 Milik H. Mukmin Diduga Pungli dan Jual Bebas BBM Pertalite Subsidi Pakai Jerigen, Aktivis Muda Sumenep Minta APH Bertindak Perbesar

SUMENEP, NETSATU.COM,-Diduga gunakan modus jual beli barcode dalam pengisian BBM Pertalite bersubsidi, dan menjual bebas BBM Pertalite ke Konsumen pakai jerigen, oknum petugas operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.694.02 Milik H. Mukmin di wilayah Asem Toronan, Pamolokan, Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Membuat aktivis muda yang berasal dari kota Sumenep geram dan meminta APH untuk bertidak tegas. Senin, 09/12/24. Malam.

Amin sapaan akrabnya, aktivis muda yang kerap menyuarakan kebenaran dan keadilan kepada masyarakat yang tertindas ini. Memaparkan. Bahwa, Pemerintah pusat telah berupaya guna meminimalisir tindakan para oknum yang suka menyalah gunakan wewenang demi meraup keuntungan sepihak dan menguntungkan pribadinya

“Pemerintah melalui Kementerian Migas telah melahirkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2021 pasal 55. Yang bertujuan untuk dapat mengawasi para pelaku Pungli yang dilakukan sejumlah oknum seperti halnya Pungli di SPBU oknum petugas yang disinyalir kerap melakukan kutipan liar terhadap Konsumen atau warga yang membeli BBM dengan menggunakan Jerigen,”ujarnya.

Kabarnya, lanjut Amin, aktivis muda Sumenep. Ada kutipan liar sebesar 5 hingga 10 ribu rupiah untuk sebagai uang pelicin atau Pungutan Liarnya (Pungli). Hal itu sudah bisa diterapkan sanksi hukum.

“Penerapan UU Migas Nomor 22 Tahun 2021, pasal 55 ini pun bertujuan guna Meminimalisir terjadinya pelaku Penimbunan BBM oleh para Oknum tertentu,”sambungnya kepada pewarta ini.

Bahkan, Amin aktivis muda Sumenep, kuat dugaan adanya oknum pengusaha SPBU Kongkalikong dengan Aparat Penegak Hukum, Oknum pengusaha SPBU melalui Petugas di lapangan SPBU itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih kerap terlihat Para pembeli BBM dengan menggunakan Jerigen yang diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat atau pun Roda dua.

“Saya menduga kuat ada kongkalikong antara pengusaha SPBU Pamolokan Sumenep milik H.Mukmin dengan Aparat Penegak Hukum. Sebab, sampai detik ini masih marak pengisian BBM menggunakan jerigen dan berbayar per jerigennya bervariasi.”ungkapnya

Amin berharap, agar aparat penegak hukum segara mengambil langkah dan sikap agar tidak terjadi dugaan pungli yang dapat merugikan masyarakat Sumenep khususnya.

Serta tidak mengakibatkan antrian panjang kepada pengendara yang disebabkan oleh pengisian jerigen.

“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segara mengambil langkah dan sikap tegas kepada SPBU Pamolokan milik H.Mukmin adanya praktek-praktek dugaan pungli dan manipulasi barcode kepada masyarakat Sumenep. Guna untuk menjadikan Kabupaten Sumenep lebih baik lagi dan bersih dari oknum-oknum pungli. Selain itu, pengendara tidak mengalami antrian panjang yang diakibatkan pengisian jerigen,”harapnya.

Sementara, sampai berita ini terbit, pewarta belum sempat konfirmasi kepada Manager dan owner SPBU Pamolokan lantaran keterbatasan akses.

 

( Red/Dav )

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Farah Adiba Desak Penanganan Transparansi Dalam Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNIBA Madura

19 Desember 2024 - 13:41

Desak Kanwil Bea Cukai Jatim, Dear Jatim Siapkan Titik Kordinat Gudang Produksi Rokok Ilegal Di Sumenep

17 Desember 2024 - 04:57

Aktivis Perempuan Desak Kasat Reskrim Polres Sumenep Menindak Tegas Pelaku Pelecehan Mahasiswi UNIBA Madura 

17 Desember 2024 - 04:19

Mahasiswi UNIBA Madura Dilecehkan Oleh Seniornya, Korban Melapor Ke Polres Sumenep 

16 Desember 2024 - 08:06

Mahasiswa Desak Polres Sumenep Untuk Segera Tangkap Aksi Brutal Geng Motor

6 Desember 2024 - 05:22

Diduga Mesin Pembuat Rokok Ilegal Diperkampungan kecamatan Lenteng Tetap Berproduksi Seolah Kebal Hukum

4 Desember 2024 - 15:11

Trending di Hukum & Kriminal

Sorry. No data so far.